bisnisbandung.com - Penanganan dugaan korupsi kuota haji yang merugikan jemaah dan mencoreng penyelenggaraan ibadah suci terus menuai kritik.
Pengamat penyelenggara haji dan umrah, Ade Marfuddin, menilai kasus ini tergolong sederhana sehingga seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dapat menetapkan tersangka sejak pekan lalu.
Menurutnya, kasus kuota haji bukanlah persoalan baru. Proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan sejak 2024.
Baca Juga: Dekat dengan Rumah Presiden, Desa Sukawangi Terjebak Sengketa Kawasan Hutan Hambalang
“Ini kan kasusnya bukan 2025, tapi 2024, setahun yang lalu. Artinya begitu panjang waktu untuk KPK melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Jadi ini sudah panjang, dan kenapa bisa berlarut-larut? Publik bertanya,” tegasnya dilansir dari youtube Metro TV.
“Saya, atas nama masyarakat pengamat perhajian, tentunya melihat ini sebuah permainan yang tidak cantiklah,” terusnya.
Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Publik pun mempertanyakan mengapa proses hukum berlangsung begitu lama.
Ade menilai inti perkara cukup jelas, yakni adanya tambahan kuota haji yang dibagikan dengan cara menyalahi aturan.
Baca Juga: Desa di Bogor Jadi Agunan Utang dan Terancam Dilelang, Mendes PDTT Angkat Suara
Kuota tambahan seharusnya diprioritaskan bagi jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun, bahkan ada yang antre hingga 48 tahun.
Tetapi, dalam praktiknya, pembagian kuota justru merugikan jemaah reguler karena sebagian dialihkan ke jemaah khusus yang mampu membayar lebih mahal.
Praktik ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan ketidakadilan.
Jemaah yang telah menunggu puluhan tahun kehilangan haknya untuk berangkat, sementara pihak lain mendapat kesempatan lebih cepat melalui jalur khusus.
Pengamat juga menilai pelacakan aliran dana semestinya bisa dilakukan dengan mudah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Bikin Siswa Keracunan, Adi Prayitno: Jangan Jadi Gimmick Politik!
Artikel Terkait
Kerugian Rp1 Triliun Lebih, KPK Cegah Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Dalami Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Hampir Diperiksa Delapan Jam
MAKI Ungkap Dugaan Istri Pejabat Kemenag Nikmati Fasilitas Negara Saat Haji
Skandal Kuota Haji, Boyamin Saiman Soroti Jabatan Ganda Amirul Hajj
Siap Dipanggil KPK terkait Kasus Haji, Sekjen Tegaskan PBNU Tak Terlibat
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji, Ungkap Fakta Terbaru