Karena itu, lambannya proses hukum menimbulkan kecurigaan publik adanya faktor yang menghambat penetapan tersangka.
Keterlambatan KPK dalam mengumumkan tersangka dinilai berisiko membuat kasus serupa terulang pada tahun-tahun mendatang.
Oleh karena itu, penyelesaian perkara korupsi kuota haji mendesak dilakukan agar hak jemaah terlindungi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.***
Baca Juga: Situ Ciburuy Ditertibkan, Dedi Mulyadi Siap Relokasi Warga: “Amin, Semua Dapat Rumah!”
Artikel Terkait
Kerugian Rp1 Triliun Lebih, KPK Cegah Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Dalami Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Hampir Diperiksa Delapan Jam
MAKI Ungkap Dugaan Istri Pejabat Kemenag Nikmati Fasilitas Negara Saat Haji
Skandal Kuota Haji, Boyamin Saiman Soroti Jabatan Ganda Amirul Hajj
Siap Dipanggil KPK terkait Kasus Haji, Sekjen Tegaskan PBNU Tak Terlibat
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji, Ungkap Fakta Terbaru