Pengamat: Kasus Korupsi Kuota Haji Dinilai Sederhana, Tersangka Seharusnya Sudah Ditetapkan

photo author
- Selasa, 23 September 2025 | 19:00 WIB
Pengamat penyelenggara haji dan umrah, Ade Marfuddin (Tangkap layar youtube Metro TV)
Pengamat penyelenggara haji dan umrah, Ade Marfuddin (Tangkap layar youtube Metro TV)

Karena itu, lambannya proses hukum menimbulkan kecurigaan publik adanya faktor yang menghambat penetapan tersangka.

Keterlambatan KPK dalam mengumumkan tersangka dinilai berisiko membuat kasus serupa terulang pada tahun-tahun mendatang.

Oleh karena itu, penyelesaian perkara korupsi kuota haji mendesak dilakukan agar hak jemaah terlindungi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.***

Baca Juga: Situ Ciburuy Ditertibkan, Dedi Mulyadi Siap Relokasi Warga: “Amin, Semua Dapat Rumah!”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X