Desa di Bogor Jadi Agunan Utang dan Terancam Dilelang, Mendes PDTT Angkat Suara

photo author
- Selasa, 23 September 2025 | 17:30 WIB
Kantor Desa (Tangkap layar youtube Kompas TV)
Kantor Desa (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Kasus desa yang dijadikan agunan utang hingga terancam dilelang kembali mencuat setelah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto mengungkapkan adanya permasalahan serius di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Permasalahan ini berawal dari laporan mengenai Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, yang disebut telah dijadikan jaminan utang sejak tahun 1980 oleh seorang pengusaha.

Desa tersebut bahkan sudah dipasangi plang penyitaan dan disebut akan dilelang, sehingga menimbulkan keresahan warga.

Baca Juga: Jokowi Restui Prabowo-Gibran 2 Periode, Adi Prayitno: Rakyat Cuma Penonton!

Namun, klarifikasi datang dari Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto. Ia menyampaikan bahwa desa yang sebenarnya masuk dalam kasus agunan adalah Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, yang masih berada dalam satu hamparan wilayah dengan Sukawangi.

“Itu saya garis bawahi bahwa yang akan dilelang itu Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya. Kenapa Sukawangi dibawa-bawa sama Kemendes? Karena Desa Sukawangi itu awal mulanya dari Desa Sukaharja,” ucapnya dilansir dari youtube Kompas TV.

Menurutnya, Sukawangi terbawa dalam isu karena dulunya merupakan hasil pemekaran dari Desa Sukaharja pada tahun 1982.

Lebih jauh, Budiyanto menjelaskan bahwa Sukawangi sendiri menghadapi persoalan berbeda, yakni terkait status kawasan hutan.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Bikin Siswa Keracunan, Adi Prayitno: Jangan Jadi Gimmick Politik!

Pada 2014, sebagian wilayah desa dimasukkan ke dalam kawasan hutan Hambalang Barat dan Hambalang Timur dengan luas hampir 9.000 hektare. Kondisi ini diperkuat dengan pemasangan tanda resmi oleh aparat penegak hukum lingkungan.

Sementara itu, untuk Desa Sukaharja dan Sukamulya, lahan yang diagunkan mencapai sekitar 800 hektare dan kini telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Agung karena terkait kasus BLBI. Lahan di wilayah tersebut bahkan sudah dikosongkan dari penduduk.

Kasus ini menimbulkan perhatian besar karena menyangkut hak masyarakat desa yang telah menetap sejak lama.

Mendes PDTT menegaskan bahwa desa tidak boleh dijadikan objek lelang maupun agunan, sebab keberadaan desa merupakan entitas hukum dan sosial yang tidak bisa diperdagangkan.

“Masa desa dijadikan agunan. Sementara desa ini sebelum merdeka sudah ada. Ini lucu tapi menyedihkan. Nah, saya kira ini rapat penting hari ini, legacy buat kita,” ungkapnya.***

Baca Juga: Keras! Dedi Mulyadi Sebut Rumah Adalah Fondasi Hidup, Bukan Motor atau Mobil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X