bisnisbandung.com - Kasus desa yang dijadikan agunan utang hingga terancam dilelang kembali mencuat setelah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto mengungkapkan adanya permasalahan serius di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Permasalahan ini berawal dari laporan mengenai Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, yang disebut telah dijadikan jaminan utang sejak tahun 1980 oleh seorang pengusaha.
Desa tersebut bahkan sudah dipasangi plang penyitaan dan disebut akan dilelang, sehingga menimbulkan keresahan warga.
Baca Juga: Jokowi Restui Prabowo-Gibran 2 Periode, Adi Prayitno: Rakyat Cuma Penonton!
Namun, klarifikasi datang dari Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto. Ia menyampaikan bahwa desa yang sebenarnya masuk dalam kasus agunan adalah Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, yang masih berada dalam satu hamparan wilayah dengan Sukawangi.
“Itu saya garis bawahi bahwa yang akan dilelang itu Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya. Kenapa Sukawangi dibawa-bawa sama Kemendes? Karena Desa Sukawangi itu awal mulanya dari Desa Sukaharja,” ucapnya dilansir dari youtube Kompas TV.
Menurutnya, Sukawangi terbawa dalam isu karena dulunya merupakan hasil pemekaran dari Desa Sukaharja pada tahun 1982.
Lebih jauh, Budiyanto menjelaskan bahwa Sukawangi sendiri menghadapi persoalan berbeda, yakni terkait status kawasan hutan.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Bikin Siswa Keracunan, Adi Prayitno: Jangan Jadi Gimmick Politik!
Pada 2014, sebagian wilayah desa dimasukkan ke dalam kawasan hutan Hambalang Barat dan Hambalang Timur dengan luas hampir 9.000 hektare. Kondisi ini diperkuat dengan pemasangan tanda resmi oleh aparat penegak hukum lingkungan.
Sementara itu, untuk Desa Sukaharja dan Sukamulya, lahan yang diagunkan mencapai sekitar 800 hektare dan kini telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Agung karena terkait kasus BLBI. Lahan di wilayah tersebut bahkan sudah dikosongkan dari penduduk.
Kasus ini menimbulkan perhatian besar karena menyangkut hak masyarakat desa yang telah menetap sejak lama.
Mendes PDTT menegaskan bahwa desa tidak boleh dijadikan objek lelang maupun agunan, sebab keberadaan desa merupakan entitas hukum dan sosial yang tidak bisa diperdagangkan.
“Masa desa dijadikan agunan. Sementara desa ini sebelum merdeka sudah ada. Ini lucu tapi menyedihkan. Nah, saya kira ini rapat penting hari ini, legacy buat kita,” ungkapnya.***
Baca Juga: Keras! Dedi Mulyadi Sebut Rumah Adalah Fondasi Hidup, Bukan Motor atau Mobil
Artikel Terkait
Reshuffle Kabinet Prabowo Dinilai Gagal Jauhkan Pemerintahan dari Bayang-Bayang Jokowi
Rocky Gerung Sebut Promosi Qodari Dibaca Sebagai Restu Prabowo pada Politik Manipulatif
Wapres Minim Peran dalam Reshuffle, Peneliti BRIN Baca Gerak Politik Prabowo
Pengamat Nilia Evaluasi Kabinet Bernuansa Politik, Prabowo Pastikan Semua di Bawah Kontrolnya
Subsidi Listrik Mau Dihapus Prabowo, Purbaya: Tarif Tak Naik, Tunggu Teknologi Baru!
Jokowi Restui Prabowo-Gibran 2 Periode, Adi Prayitno: Rakyat Cuma Penonton!