KPK Tindak Kasus Kredit Fiktif di Jepara, Stimulus Ekonomi Rawan Korupsi, Singgung Kucuran 200 Triliun

photo author
- Minggu, 21 September 2025 | 17:00 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Tangkap layar youtube Liputan6)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Tangkap layar youtube Liputan6)

bisnisbandung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti potensi korupsi dalam penyaluran stimulus ekonomi pemerintah.

Hal ini terungkap setelah lembaga antirasuah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Arta Persero Daerah periode 2022–2024.

Kasus ini bermula dari pencairan kredit usaha yang ternyata tidak sesuai prosedur hingga berujung macet.

Baca Juga: Menkeu Optimis Investor Asing dan Dana Dalam Negeri Akan Masuk ke Indonesia

Kredit tersebut dinilai fiktif dan menjadi bukti nyata bahwa kebijakan stimulus, meskipun ditujukan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat, juga berisiko dimanfaatkan untuk praktik korupsi.

Pemerintah sebelumnya telah mengucurkan dana Rp200 triliun melalui bank-bank Himbara untuk memperkuat perekonomian mikro, namun celah penyalahgunaan tetap terbuka jika pengawasan tidak ketat.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus di BPR Jepara Arta menjadi peringatan serius bagi lembaganya untuk meningkatkan pengawasan, khususnya dalam distribusi stimulus yang bernilai besar.

Baca Juga: Gara-Gara Video Celotehan 'Rampok Uang Negara' Viral, Wahyudin Moridu Resmi Dipecat PDIP

“Jadi adanya stimulus ekonomi yang diberikan oleh pemerintah dengan menggelontorkan Rp200 triliun itu menjadi sebuah tantangan juga bagi kami di Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pengawasan, monitoring nanti dari Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan,” lugasnya dilansir dari youtube Liputan6.

Ia menekankan, stimulus ekonomi memang bisa memberi dampak positif, tetapi juga rawan disalahgunakan oleh oknum perbankan.

Dalam penyidikan, KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, penggeledahan di sejumlah lokasi, serta penyitaan aset dan dokumen.

Baca Juga: Lebih dari 5.000 Kasus Keracunan, KPAI Bongkar Masalah Program Makan Bergizi Gratis

Setelah proses ekspos, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu JH selaku Direktur Utama, IN selaku Direktur Bisnis dan Operasional, AN selaku Kepala Divisi Bisnis Literasi dan Inklusi Keuangan, AS selaku Kepala Bagian Kredit, serta MIA selaku Direktur PT BMG.

Beberapa tersangka ditangkap di Semarang setelah dianggap tidak kooperatif dalam pemanggilan penyidik.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama, mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X