PAN, Nasdem, dan Golkar Nonaktifkan Anggota DPR Usai Teguran Prabowo

photo author
- Selasa, 2 September 2025 | 11:35 WIB
Eko Patrio bersama Pasha (dok Instagram @ekopatriosuper)
Eko Patrio bersama Pasha (dok Instagram @ekopatriosuper)

 

BisnisBandung.com – Kebrutalan aparat kepolisian dan berbagai kebijakan pemerintah serta DPR memantik protes luas dari masyarakat.

Pernyataan sejumlah anggota DPR dan pejabat negara yang dinilai tidak memiliki empati terhadap kesulitan rakyat semakin memperbesar kemarahan publik. Demonstrasi di berbagai wilayah berujung ricuh, bahkan beberapa rumah pejabat ikut diamuk dan dijarah massa.

Peristiwa ini mendapat respons serius dari pemerintah. Presiden Prabowo membatalkan rencana kunjungan ke beberapa negara dan menggelar pertemuan strategis bersama pimpinan lembaga negara serta ketua umum partai politik di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (31/08/2025).

Baca Juga: Prof. Bagir Manan Peringatkan Warga Bandung: Jangan Biarkan Kota Kita Terpecah!

Usai pertemuan, Prabowo menegaskan seluruh ketua umum partai politik sepakat mengambil langkah tegas terhadap anggota parlemen yang melakukan kesalahan.

Bentuk sanksi yang disepakati meliputi pencabutan keanggotaan DPR, penghapusan sejumlah tunjangan, hingga moratorium kunjungan ke luar negeri.

“Terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang telah mungkin menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru. Kemudian para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Langkah tegas tadi yang dilakukan Ketua Umum Partai Politik adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotaan di DPR RI,” kata Prabowo kepada awak media, Minggu (31/08/2025).

Baca Juga: Ricuh di DPRD Ciamis! 16 Orang Jadi Tersangka, Bupati & MUI Turun Tangan

Prabowo menekankan bahwa wakil rakyat di parlemen harus peka terhadap aspirasi publik dan memihak kepentingan masyarakat.

Ia juga menegaskan kebebasan berpendapat dijamin baik dalam regulasi nasional maupun instrumen internasional, selama penyampaian aspirasi dilakukan secara damai.

“Para anggota DPR harus selalu peka dan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat. Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai,” ujarnya.

PAN Nonaktifkan Dua Anggota DPR

Usai pertemuan, sejumlah partai politik langsung menonaktifkan sebagian anggotanya.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menegaskan partainya berkomitmen menjaga kehormatan, disiplin, dan integritas wakil rakyat dari PAN dalam menjalankan tugas konstitusional di DPR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X