Publik Dibuat Bingung Soal Penangkapan Pemain Judi yang Rugikan Bandar, Kompolnas Buka Suara

photo author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 16:30 WIB
Penangkapan Pemain Judo di DIY (Tangkap layar youtube Kompas TV)
Penangkapan Pemain Judo di DIY (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Penangkapan lima pemain judi online oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY di Banguntapan, Bantul, memicu polemik publik.

Para tersangka disebut memperoleh keuntungan puluhan juta rupiah dengan memanfaatkan celah sistem promosi dari situs judi online, yakni dengan cara mengganti akun secara berkala.

Kasus ini menjadi sorotan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), terutama karena muncul narasi bahwa para pelaku diproses hukum dengan dugaan merugikan bandar judi.

Kompolnas mempertanyakan kejelasan narasi tersebut dan menilai perlu ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Program Tukar Sampah Jadi Telur, Inovasi Dedi Mulyadi untuk Masa Depan Anak Sekolah

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyatakan bahwa pihaknya telah memantau diskusi publik dan reaksi masyarakat di media sosial terkait penangkapan ini.

Menurut Kompolnas, terdapat kejanggalan dalam narasi penindakan terhadap pelaku yang disebut "mengakali sistem" dan justru menimbulkan pertanyaan siapa sebenarnya pihak yang merasa dirugikan dan melapor kepada polisi.

“Iya, kita monitor di medsos, lagi ramai ini ya. Agak-agak janggal nih, narasinya kok Mengakali sistem, ya, situs-situsnya sendiri ini ditindak atau tidak, gitu?” terangnya dilansir dari youtube Kompas TV, video diunggah pada, Rabu (7/8).

Baca Juga: Silvester Matutina Tak Juga Jalani Hukuman, Mahfud MD Sebut Ada Perlindungan Kejaksaan

Dalam konteks hukum, Kompolnas menegaskan bahwa para pemain tetap bisa dikenakan pasal pidana karena telah terlibat dalam praktik perjudian, baik berdasarkan Pasal 303 KUHP maupun Pasal 27 Undang-Undang ITE terkait penyebaran konten perjudian.

Namun, yang menjadi perhatian adalah kejelasan mengenai penanganan situs judi online yang digunakan para tersangka.

“Bagaimana dengan situsnya? Nah, situsnya ini bagaimana? Nah, situsnya apakah tidak tertangkap, atau bagaimana? Yang pasti, ya kalau narasinya soal mengalahkan, diduga mengalahkan bandar, ya itu janggal,” tegasnya.

Sampai saat ini, belum terlihat adanya langkah konkret terkait pemblokiran maupun penindakan terhadap operator situs tersebut.

Baca Juga: Kontroversi Bendera One Piece di Bulan Kemerdekaan, Ini Pendapat Adi Prayitno

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X