Kompolnas juga menyoroti perlunya penindakan yang menyeluruh, bukan hanya terhadap pemain, tetapi juga terhadap situs dan pihak-pihak yang mengoperasikannya.
Jika situs tersebut terbukti sebagai sarana perjudian ilegal, maka langkah seperti pemblokiran seharusnya dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Terkait modus operandi, Kompolnas mencermati bahwa lima tersangka memiliki peran berbeda, dengan satu orang bertindak sebagai koordinator dan empat lainnya sebagai operator akun.
Modus ini memperjelas bahwa praktik perjudian memang dilakukan secara sistematis dan memanfaatkan celah teknis dari situs judi online.
Yusuf Warsyim menyampaikan bahwa Kompolnas saat ini sedang menyiapkan permintaan klarifikasi resmi kepada Polda DIY guna meluruskan persepsi publik dan memastikan penanganan perkara ini tidak menimbulkan kesan keliru.***
Baca Juga: Kekuasaan Politik Jokowi Makin Kerempeng, Amien Rais: Usai Lengser
Artikel Terkait
Pentingnya Upaya Memberantas Tuntas Judol
Dugaan Keterlibatan Budi Arie dalam Kasus Judol, Pengamat Minta Penyidik Dalami Lebih Lanjut
Projo Ragukan Kebenaran Dakwaan yang Sebut Nama Budi Arie dalam Kasus Judol
Gegara Follow Akun Judol, Wapres Gibran Jadi Sorotan Netizen! Istana Langsung Buka Suara
Bukan Fitnah! Mahfud Bongkar Alasan Budi Arie Diseret Kasus Judol
Polda DIY Tangkap Komplotan Judi Online yang Rugikan Bandar! Bikin Akun Baru Tiap Hari Demi Banjir Cuan!