Hotman Paris Sebut Pembekuan Rekening PPATK Langgar Hak Asasi Manusia

photo author
- Rabu, 30 Juli 2025 | 19:30 WIB
Hotman Paris Hutapea, Pengacara (Dok Instagram@Hotmanparisofficial)
Hotman Paris Hutapea, Pengacara (Dok Instagram@Hotmanparisofficial)

 

bisnisbandung.com - Praktik pembekuan rekening sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai kritik tajam dari pengacara senior Hotman Paris Hutapea.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia dan merugikan masyarakat kecil, terutama mereka yang tidak aktif secara rutin menggunakan layanan perbankan.

Sorotan khusus diberikan terhadap kebijakan yang menyasar rekening tidak aktif selama tiga bulan atau lebih.

Baca Juga: Fenomena Rojali Dan Rohana, Apakah Masyarakat Yang Salah?

Menurut Hotman, tidak semua warga, terutama di pedesaan, aktif bertransaksi setiap bulan. Banyak di antaranya membuka rekening hanya untuk keperluan tertentu, seperti menerima bantuan sosial atau transfer dari anggota keluarga, tanpa memahami sepenuhnya aturan teknis perbankan.

“Kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya, dia misalnya buka rekening di bank, dibuka oleh anaknya, Kan belum tentu dipakai sama ibunya, apalagi orang kampung ya. Masa rekeningnya harus dibekukan?” tuturnya dilansir Instagram @Hotmanparisofficial.

Dalam kasus seperti itu, pembekuan rekening dinilai sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang.

Baca Juga: Polres Sumedang Bongkar Sindikat Wartawan Gadungan, Gubernur Dedi Mulyadi Beri Pujian!

Ia menilai bahwa rekening bank merupakan bagian dari hak pribadi warga negara. Pembekuan rekening hanya karena tidak digunakan selama tiga bulan berisiko mencederai prinsip keadilan, terutama jika dilakukan tanpa pemberitahuan atau dasar hukum yang kuat.

Bagi masyarakat dengan akses informasi yang terbatas, kebijakan ini bisa menimbulkan kebingungan, bahkan menutup akses mereka terhadap layanan keuangan.

Hotman juga mempertanyakan regulasi yang menjadi landasan kebijakan tersebut. Ia mendorong pemerintah dan otoritas terkait untuk meninjau kembali aturan yang dianggap tidak berpihak pada kelompok rentan.

Kebijakan keuangan, menurutnya, seharusnya menjamin inklusi dan perlindungan, bukan menciptakan hambatan baru bagi masyarakat bawah.

“Jadi tolong agar peraturan tersebut dicabut. Tolong agar peraturan tersebut dicabut. Itu sangat melanggar hak asasi manusia, ya, dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata, khususnya di kampung-kampung,” tegasnya.***

Baca Juga: PDIP Terancam Gembos? Ribka Tjiptaning Sebut Suara Partai Bisa Cuma 7%, Simak Analisis Adi Prayitno

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X