Perkembangan Skandal Minyak Pertamina, Terkuak Dari Sewa Terminal Mahal hingga Solar Murah ke Swasta

photo author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 19:30 WIB
Abdul Qohar di Konferensi Pers Kejaksaan (Tangkap layar youtube  Kompas.com)
Abdul Qohar di Konferensi Pers Kejaksaan (Tangkap layar youtube Kompas.com)

Bisnisbandung.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkap perkembangan penting dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 10 Juli 2025, Abdul Qohar menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka dalam perkara yang mencakup periode 2018 hingga 2023.

Menurut penjelasan resmi yang disampaikannya, kesembilan tersangka terdiri atas pejabat dan eks pejabat Pertamina, mitra swasta, hingga pemilik perusahaan penyimpanan BBM.

Baca Juga: Dugaan Soal Kematian Diplomat Arya Daru, Kriminolog: Sangat Mungkin Pembunuhan Terencana

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton, dengan jumlah saksi sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pak Kapus Petkum, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sejumlah tersangka,” terangnya dalam konferensi pers.

Mereka diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran hukum yang berdampak langsung pada keuangan dan perekonomian negara.

Abdul Qohar memaparkan bahwa penyimpangan terjadi dalam berbagai aspek penting, antara lain pengadaan ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, hingga penjualan solar nonsubsidi dengan harga di bawah standar.

Baca Juga: Kriminolog Soroti Arti Simbolik Lakban dalam Kasus Diplomat Kemenlu

Salah satu temuan signifikan adalah sewa Terminal BBM Merak melalui penunjukan langsung, dengan harga mencapai 6,5 dolar AS per kiloliter dan tanpa skema kepemilikan aset negara.

Penjelasan Qohar juga mengungkap bahwa dalam kasus ini terjadi ekspor minyak bagian negara secara tidak sah dengan alasan ekses produksi, padahal stok tersebut masih bisa diserap oleh kilang dalam negeri.

Di saat bersamaan, minyak jenis serupa justru diimpor kembali dari luar negeri dengan harga lebih tinggi. Praktik tersebut dinilai merugikan negara secara langsung dan mencerminkan tata kelola yang menyimpang.

Abdul Qohar menyoroti peran kunci sejumlah tersangka, termasuk proses manipulasi tender pengadaan kapal angkut yang diarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu.

Ia juga menyebut adanya penunjukan langsung terhadap perusahaan asing yang tidak terdaftar sebagai mitra resmi, serta kesepakatan di balik layar untuk menentukan pemenang pengadaan produk gasoline.

Baca Juga: Perang Narasi! Dedi Mulyadi Vs Eko Soal Nama RSUD Al-Ihsan menjadi RSUD Welas Asih

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X