bisnisbandung.com - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai bahwa proses persidangan yang tengah berlangsung belum mencerminkan upaya sungguh-sungguh dalam menggali kebenaran materiil.
Dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan tersebut, ia menekankan bahwa pengadilan terlalu fokus pada aspek formal dan cenderung mengabaikan substansi perkara yang sebenarnya penting untuk diungkap secara menyeluruh.
Ari menyoroti bahwa kliennya telah menjelaskan dalam berbagai kesempatan di persidangan mengenai peran mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kebijakan pengendalian harga pangan, khususnya impor gula.
Baca Juga: Topan Obaja Terjerat Korupsi, Kedekatannya dengan Bobby Nasution Jadi Sorotan
“Memang harus dihadirkan sebetulnya, tapi memang pengadilan kita ini kan gimana ya, dari awal sudah tidak kelihatan untuk mencari kebenaran materiilnya,” lugasnya dilansir dari youtube Kompas TV.
“Jadi hanya hal-hal yang formil-formil saja. Kalau mencari kebenaran materiil ya harus dihadirkan untuk diklarifikasi benar atau tidak,” terusnya.
Menurutnya, pernyataan Tom Lembong mengenai komunikasi langsung dan pertemuan dengan Jokowi menjadi bukti penting yang seharusnya ditindaklanjuti secara serius oleh majelis hakim.
Ia berpandangan bahwa kehadiran Jokowi di persidangan sangat relevan, karena akan membantu mengklarifikasi apakah kebijakan yang diambil oleh Tom Lembong merupakan bagian dari arahan langsung kepala negara atau keputusan independen.
Baca Juga: RSUD Cibabat Viral! Pasien Meninggal Setelah Diduga Tak Ditangani Meski Sudah Sekarat
Bagi tim kuasa hukum, hal ini menjadi kunci untuk mengungkap konteks pengambilan kebijakan yang kini menjadi objek dakwaan.
Ari juga menyampaikan keprihatinannya atas sikap majelis hakim yang dinilainya pasif dalam mengupayakan kehadiran saksi-saksi penting.
Ia mencontohkan, ketika jaksa tidak menghadirkan Rini Soemarno tanpa alasan yang kuat, hakim disebut hanya menerima keputusan tersebut tanpa upaya lebih lanjut untuk memastikan kehadiran saksi.
Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa persidangan tidak diarahkan untuk sepenuhnya mencari kebenaran substantif.
Baca Juga: Surat Makzulkan Gibran Diabaikan DPR, Pakar hukum: Ini Penghinaan terhadap Konstitusi!
Artikel Terkait
Anies Baswedan Merasa Bertanggung Jawab Tom Lembong Jadi Korban: Saya Punya Beban Moral
Anies Baswedan Tak Diizinkan Jenguk Tom Lembong, Ini Penjelasannya
Jokowi Lebih Parah dari Tom Lembong? Jhon Sitorus: Seharusnya Juga Bisa Ditangkap
Kasus Tom Lembong Dinilai Mengada-Ada, Prof. Hamdan: Korupsi Bukan Sekadar Mencari Kesalahan Orang
Pakar Hukum Sebut Kasus Tom Lembong Penyimpangan Bukan Sekadar Kebijakan
Kesalahan Penalaran dalam Perhitungan Jaksa pada Kasus Tom Lembong, Analisis Pakar Hukum dan Pembangunan