Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Rp413 M, Telkom Pastikan Audit dan Penindakan Telah Dilakukan

photo author
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 06:25 WIB
Telkom menyatakan dukungannya terhadap proses hukum (dok telkom.co.id)
Telkom menyatakan dukungannya terhadap proses hukum (dok telkom.co.id)


Bisnisbandung.com - Senior Vice President Group Sustainability and Corporate Communication Telkom Indonesia Ahmad Reza angkat bicara terkait penetapan dan penahanan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp413 miliar di lingkungan PT Telkom.

Ahmad menyatakan perusahaan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati DKI atas respons cepatnya menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Dikritik PNI, Projo Balik Sindir: Singgung Popularitas Partai

Dikutip dari kompas, Ahmad menjelaskan “Kami sangat mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.”

“Kami percaya seluruh proses berlangsung secara transparan dan bertanggung jawab,” ujar Ahmad saat konferensi pers.

Menurut Ahmad kasus ini bagian dari upaya bersih-bersih di lingkungan BUMN yang dilakukan Telkom.

Untuk meningkatkan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG).

Kami sudah mengambil berbagai tindakan perbaikan termasuk peningkatan GCG melalui penerapan sistem pengawasan yang lebih baik, agar kasus seperti ini tidak terulang,” terang Ahmad.

Baca Juga: Indonesia Belum Siap Hadapi Budaya Digital Politik? Singgung Meme yang Dipermasalahkan

Ahmad menjelaskan kasus ini terjadi pada periode 2016 hingga 2018.

Setelah melakukan audit internal ditemukan adanya kejanggalan sehingga pihaknya melaporkan hasil temuan tersebut ke aparat penegak hukum (APH) pada tahun 2019.

Proses pengumpulan bukti dan data pendukung terus berjalan.

Hingga akhirnya berlanjut ke tahap penyidikan di beberapa instansi termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: PSI Dinilai Hanya “Partai-Partaian”, PNI Marhaenisme Ungkit Lagi Kaesang Jadi Ketum Dadakan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X