Empat Mahasiswa UI Gugat Tolak Rangkap Jabatan Menteri dan Ketum Parpol, Sorotan Adi Prayitno

photo author
- Minggu, 4 Mei 2025 | 10:00 WIB
 Universitas Indonesia (UI) (feb.ui.ac.id)
Universitas Indonesia (UI) (feb.ui.ac.id)

bisnisbandung.com - Empat mahasiswa Universitas Indonesia mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi.

 Gugatan ini secara khusus menyasar Pasal 23 huruf C, yang dinilai membuka celah bagi praktik rangkap jabatan antara menteri dan ketua umum partai politik.

Langkah ini menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai bentuk kritik tajam terhadap melemahnya prinsip check and balances dalam sistem pemerintahan.

Baca Juga: Pertemuan Mendadak Organisasi Purnawirawan TNI-Polri, Diduga Ada Situasi Genting

Empat Mahasiswa itu menilai kaburnya peran partai sebagai oposisi. Mereka mempersoalkan posisi strategis yang kini ditempati oleh sejumlah tokoh partai besar dalam kabinet pemerintahan, termasuk dari PKB, Demokrat, Golkar, dan PAN.

Pengamat politik Adi Prayitno memandang gugatan ini sebagai fenomena baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.

“Jadi dalam konteks inilah kemudian menurut saya menjadi penting kita diskusikan ini mungkin pertama kalinya dalam sejarah betapa Undang-Undang Kementerian Negara itu digugat,” ungkapnya dilansir Bisnis Bandung dari youtube pribadinya, Minggu (4/5).

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Didukung Presiden, DPR Masih Tunggu Sampai 2026?

 Menurutnya, langkah para mahasiswa mencerminkan kekhawatiran generasi muda terhadap pragmatisme politik yang semakin menonjol, di mana partai yang kalah dalam pemilu tetap memperoleh kursi kekuasaan melalui jalur kabinet.

Ia menyoroti bahwa praktik rangkap jabatan semacam ini telah berlangsung lama, mulai dari era pemerintahan SBY, berlanjut ke masa Presiden Jokowi, dan kini kembali terjadi di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

 Dalam berbagai periode tersebut, beberapa ketua umum partai diketahui juga menjabat sebagai menteri, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang netralitas dan fungsi pengawasan partai terhadap kebijakan pemerintah.

Adi Prayitno juga menekankan bahwa partai politik idealnya berfungsi sebagai instrumen kontrol terhadap kekuasaan eksekutif.

Baca Juga: Perbedaan Pajak Saham dan Kripto Jadi Sorotan, Oscar Darmawan: Bikin Trader Kripto Lari ke Luar Negeri

 Namun, ketika pemimpin partai justru menjadi bagian dari pemerintah, maka fungsi tersebut menjadi tumpul.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X