Gibran Bisa Dimakzulkan? Ini Proses Konstitusional yang Harus Ditempuh, Kata Pakar Hukum Tata Negara

photo author
- Jumat, 2 Mei 2025 | 19:55 WIB
Gibran (kiri) dan Prabowo (kanan) (Tangkap layar youtube Rocky Gerung Official)
Gibran (kiri) dan Prabowo (kanan) (Tangkap layar youtube Rocky Gerung Official)

Bisnisbandung.com - Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, menegaskan bahwa pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara hukum adalah sesuatu yang dimungkinkan, asalkan melalui jalur yang sah secara konstitusi.

Menurutnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memang memiliki kewenangan untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden, namun langkah tersebut tidak bisa diambil tanpa melalui proses yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar.

“Nah, tapi kalau kita mau bicara melalui mekanismenya, mekanismenya kan tidak melalui MPR semata,” terangnya dilansir Bisnis Bandung dari youtube Kompas TV, Jumat (2/5).

Baca Juga: Soal Ancaman Ormas, Dedi Mulyadi Tegas: Kritik Saya Terima Ancaman Tidak

Zainal mengingatkan bahwa dasar hukum untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden diatur secara jelas dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

 Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan bahwa pemakzulan hanya bisa dilakukan jika memenuhi tiga kategori utama: pelanggaran administratif, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.

Dalam pandangannya, jika terdapat dugaan bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat administratif sebagai wakil presiden, misalnya terkait keabsahan dokumen pencalonan.

Atau jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tindakan yang tidak etis, maka DPR memiliki dasar untuk menggunakan hak menyatakan pendapat.

Baca Juga: Rismon Sianipar Meledak di Podcast: Jokowi Bisa Bohongi Pendukungnya, Tapi Bukan pada Teknologi!

“Dia harus dimulai dari DPR. DPR menyampaikan hak menyatakan pendapatnya, lalu kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

 Proses tersebut kemudian harus dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji, sebelum MPR mengambil keputusan akhir.

Zainal juga menyoroti pentingnya memulai proses ini dari DPR. Ia menilai bahwa jika ada itikad untuk mengoreksi ketidaksesuaian dalam proses politik sebelumnya, seperti dugaan pelanggaran konstitusi saat pencalonan, maka koreksi tersebut harus dilakukan secara konstitusional.

Ia mengingatkan bahwa memperbaiki pelanggaran dengan pelanggaran baru hanya akan merusak sistem hukum yang ada.

Baca Juga: Pelan-pelan Disingkirkan Prabowo? Pengamat: Satu per Satu Orang Jokowi Keluar dari Istana

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X