Mantan Ketua MPR Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli, Singgung Ancaman Penjara 6 Tahun

photo author
- Selasa, 15 April 2025 | 15:00 WIB
Jokowi (dok instagram Jokowi)
Jokowi (dok instagram Jokowi)

Ia menyebut berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP penggunaan ijazah palsu bisa dikenai pidana penjara hingga 6 tahun.

"Kalau Mas Jokowi tidak bisa membuktikan ijazah itu asli maka bersiaplah menghadapi konsekuensi hukum," kata Amien Rais.

Ia mengutip Pasal 272 ayat 1 KUHP baru yang menyatakan “Setiap orang yang memasukkan atau membuat palsu ijazah... dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun.”

Baca Juga: Mantan CEO Binance Tawarkan Saran Kripto Gratis kepada Pemerintah Semua Negara Terkait Regulasi dan Adopsi

Amien Rais juga menyisipkan pesan religius.

Ia menyebut bahwa segala perbuatan manusia akan kembali pada dirinya sendiri termasuk konsekuensi dari kebohongan yang dilakukan.

"Ngunduh wohing pakarti. Apa yang kita alami adalah buah dari perbuatan kita sendiri," ujarnya mengutip pepatah Jawa seraya membacakan potongan ayat dari Surah Yunus dalam Al-Qur’an.

Amien Rais menutup pernyataannya dengan mendesak Jokowi agar tidak menghindar dari persoalan ini.

"Kalau menghindar justru makin menegaskan bahwa Anda memang punya ijazah abal-abal," tegasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X