Ia menyebut berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP penggunaan ijazah palsu bisa dikenai pidana penjara hingga 6 tahun.
"Kalau Mas Jokowi tidak bisa membuktikan ijazah itu asli maka bersiaplah menghadapi konsekuensi hukum," kata Amien Rais.
Ia mengutip Pasal 272 ayat 1 KUHP baru yang menyatakan “Setiap orang yang memasukkan atau membuat palsu ijazah... dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun.”
Amien Rais juga menyisipkan pesan religius.
Ia menyebut bahwa segala perbuatan manusia akan kembali pada dirinya sendiri termasuk konsekuensi dari kebohongan yang dilakukan.
"Ngunduh wohing pakarti. Apa yang kita alami adalah buah dari perbuatan kita sendiri," ujarnya mengutip pepatah Jawa seraya membacakan potongan ayat dari Surah Yunus dalam Al-Qur’an.
Amien Rais menutup pernyataannya dengan mendesak Jokowi agar tidak menghindar dari persoalan ini.
"Kalau menghindar justru makin menegaskan bahwa Anda memang punya ijazah abal-abal," tegasnya.***
Artikel Terkait
Wow! Ferrari SF90 hingga Nismo GTR Disita Kejagung dalam Kasus Suap Ketua PN Jakarta Selatan
Mindset Antikorupsi Prabowo Masih Seperti Poco-Poco, Pengamat Politik: Maju Mundur Tak Jelas
Pencitraan Berlebihan Gaya Dedi Mulyadi Dianggap Lebay Kata Pengamat Politik
Menteri Sowan ke Jokowi, Pengamat: Mereka Masih Anggap Jokowi Bosnya!
Banyak yang Mengkritik Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi: Ini Bukan Soal Suka atau Tidak
KPK Tindak Lanjuti Kasus Korupsi Bank BJB, Sita Motor Royal Enfield Ridwan Kamil