Dwi Fungsi TNI Diangkat Lagi, Panda Nababan Ingatkan Bahaya Militer Masuk Sipil

photo author
- Sabtu, 5 April 2025 | 16:00 WIB
wartawan senior sekaligus politisi kawakan Panda Nababan (dok youtube Keadilan TV)
wartawan senior sekaligus politisi kawakan Panda Nababan (dok youtube Keadilan TV)

“Kita berharap mereka hadir sebagai motor perubahan, ternyata malah terlibat dalam korupsi. Itu pengkhianatan terhadap Sapta Marga dan Sumpah Prajurit,” tegasnya.

Isu ini semakin sensitif ketika publik khawatir bahwa revisi UU TNI bisa membuka jalan kembalinya gaya-gaya Orde Baru.

Keterlibatan tentara di 16 institusi sipil dinilai sebagian pihak sebagai bentuk reinkarnasi dwifungsi ABRI.

Panda Nababan mengingatkan pentingnya kontrol dan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan seperti masa lalu.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sudah Wanti-Wanti di Akhir Tahun Lalu Soal Ancaman Tarif AS

Di mana institusi militer bisa menangani hal-hal di luar fungsinya, bahkan urusan pribadi masyarakat seperti utang-piutang dan penipuan.

“Dulu Korem bisa nangani perkara penipuan, Kodim bisa tahan orang tanpa prosedur hukum. Itu masa gelap yang tak boleh terulang,” katanya.

Bagi Panda Nababan revisi UU TNI seharusnya menjadi momentum refleksi dan reposisi, bukan pengulangan sejarah kelam.

Ia berharap perwira-perwira yang ditempatkan di institusi sipil bisa menghadirkan pengaruh positif dan disiplin, bukan sebaliknya.

“Mereka bukan ditugaskan secara formal untuk memberantas korupsi. Tapi kehadiran mereka harus bisa bikin orang takut untuk korupsi. Bukan malah ikut-ikutan,” ujarnya tajam.

Baca Juga: Jangan Kalah Cepat dari Vietnam! Ekonom UI: Mereka Kirim Utusan Negosiasi dengan Amerika Serikat

Di akhir perbincangan Panda Nababan menegaskan bahwa masyarakat saat ini sudah jauh lebih sadar dan berani bersuara.

Menurutnya peluang kembali ke era dwifungsi seperti Orde Baru sangat kecil karena rakyat akan menolak keras jika kontrol sipil atas militer dilemahkan.

“Saya tidak mencium tanda-tanda kita akan kembali ke masa itu. Rakyat sekarang jauh lebih kritis. Tapi tetap undang-undang ini harus diperjelas agar tidak jadi alat pembenaran untuk penyimpangan baru,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X