Di sisi lain, Adi Prayitno mengungkapkan bahwa ada fenomena negatif di mana pihak tertentu, termasuk oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), melakukan praktik pemalakan dengan dalih THR.
Mereka mendatangi perusahaan atau individu yang dianggap mampu dan meminta “THR” dengan cara yang tidak beradab, bahkan menggunakan intimidasi dan ancaman.
Menurut Adi Prayitno, sangat penting untuk memahami bahwa THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pemberian di luar konteks ini, seperti sedekah atau hadiah, bersifat sukarela dan tidak dapat dipaksakan.***
Baca Juga: Indrawan Nugroho Singgung Kemunduran Intel: Penguasa Industri yang Kini Menyerah
Artikel Terkait
Tidak Manusiawi! THR Ojol Cuma Rp50 Ribu, Wamenaker Immanuel Ebenezer Murka
Wamenaker Geram THR Ojol Cuma 50 Ribu, Hersubeno Arief: Dia Tampak Sangat Kesal
Polemik Ormas Palak THR: Kementerian Agama Tegaskan Mekanisme Resmi Pengajuan Dana
Ormas Palak THR? Apindo: Meminta Boleh Saja, Diberikan atau Tidak Itu Urusan Kami
Ormas Minta THR Saat Lebaran? Ini Kata Wamenag Romo Syafii
Menurut Survei THR Tidak Lagi untuk Belanja? Tanda Bahaya bagi Ekonomi Nasional