Transformasi Makna THR di Indonesia, Adi Prayitno Ungkap Dari Hak Buruh hingga Modus Kejahatan

photo author
- Minggu, 30 Maret 2025 | 15:50 WIB
Ilustrasi Uang dalam kehidupan (pixabay/ EmAji  )
Ilustrasi Uang dalam kehidupan (pixabay/ EmAji )

Di sisi lain, Adi Prayitno mengungkapkan bahwa ada fenomena negatif di mana pihak tertentu, termasuk oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), melakukan praktik pemalakan dengan dalih THR.

 Mereka mendatangi perusahaan atau individu yang dianggap mampu dan meminta “THR” dengan cara yang tidak beradab, bahkan menggunakan intimidasi dan ancaman.

Menurut Adi Prayitno, sangat penting untuk memahami bahwa THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pemberian di luar konteks ini, seperti sedekah atau hadiah, bersifat sukarela dan tidak dapat dipaksakan.***

Baca Juga: Indrawan Nugroho Singgung Kemunduran Intel: Penguasa Industri yang Kini Menyerah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X