Polemik Ormas Palak THR: Kementerian Agama Tegaskan Mekanisme Resmi Pengajuan Dana

photo author
- Jumat, 28 Maret 2025 | 20:30 WIB
Iswandi Syaputra, Staf Kemenag (Tangkap layar youtube Metro TV)
Iswandi Syaputra, Staf Kemenag (Tangkap layar youtube Metro TV)

 

bisnisbandung.com - Ormas ramai menjadi perbincangan perihal memaksa meminta THR kepada aparat setempat, Kemenag pun buka suara.

Dalam hal ini, Iswandi Syaputra, Staf Ahli Kementerian Agama (Kemenag), memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengajuan dana untuk ormas keagamaan.

Iswandi menegaskan bahwa dana tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai THR, melainkan merupakan bantuan untuk mendukung kegiatan tertentu yang sesuai dengan program Kemenag.

Baca Juga: M. Sobary: Hasan Nasbi Topengnya Dibuka oleh Teror Kepala Babi

“Jadi, Kementerian Agama memang memberikan rekomendasi bagi pendirian ormas-ormas keagamaan, bukan ormas-ormas non-keagamaan seperti ormas kepemudaan, ormas etnis, dan sebagainya,” ucapnya dilansir dari youtube Metro TV.

“Dari rekomendasi itulah, baru nanti diajukan atau diarahkan ke Kementerian Hukum untuk dikeluarkan izinnya. Nah, dalam konteks itu, memang ada semacam anggaran pembinaan untuk ormas-ormas tersebut,” terusnya.

Iswandi menyoroti bahwa Kementerian Agama melakukan evaluasi terhadap ormas keagamaan berdasarkan rekam jejak atau track record mereka.

Baca Juga: Habis Revisi UU TNI Terbitlah Revisi UU Polri, Muradi: Perlukah?

Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa ormas yang menerima dana adalah pihak yang telah memenuhi syarat administratif dan memiliki izin resmi.

Iswandi juga menjelaskan bahwa Kemenag hanya memberikan rekomendasi pendirian untuk ormas keagamaan, bukan ormas non-keagamaan seperti ormas kepemudaan atau etnis.

Setelah menerima rekomendasi dari Kemenag, proses perizinan akan dilanjutkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Iswandi, dana yang diberikan oleh Kemenag tidak terkait dengan THR, melainkan berupa dukungan kegiatan seperti kongres, muktamar, atau program-program lain yang relevan.

Pengajuan dana ini harus dilakukan melalui proposal resmi, yang kemudian dikaji lebih lanjut oleh kementerian untuk menentukan besarannya dan teknis penyalurannya.

Baca Juga: Mudik Aman dan Nyaman! Dedi Mulyadi Ingatkan Pemudik untuk Waspada di Perjalanan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X