Transformasi Makna THR di Indonesia, Adi Prayitno Ungkap Dari Hak Buruh hingga Modus Kejahatan

photo author
- Minggu, 30 Maret 2025 | 15:50 WIB
Ilustrasi Uang dalam kehidupan (pixabay/ EmAji  )
Ilustrasi Uang dalam kehidupan (pixabay/ EmAji )

bisnisbandung.com - Tunjangan Hari Raya (THR) telah lama menjadi bagian dari sistem ketenagakerjaan di Indonesia.

Menurut Adi Prayitno, fenomena THR kini mengalami perubahan makna yang menimbulkan polemik di masyarakat.

 Ia menyoroti bahwa ada oknum-oknum tertentu yang melakukan pemalakan atas nama THR, bahkan menggunakan cara-cara intimidatif dan penuh ancaman.

“Bagaimana mungkin THR dilakukan dengan upaya-upaya yang tidak beradab, penuh dengan intimidasi, dan ancaman-ancaman? Makanya, banyak sekali pihak yang kemudian mengutuk praktik ini,” ujarnya dilansir dari youtube pribadinya.

Baca Juga: Pemudik Turun Drastis, Rocky Gerung Sebut Ini Dampak dari Pembangunan Infrastrukur yang Masif di Era Jokowi

Adi Prayitno menjelaskan bahwa THR pertama kali diperkenalkan pada era Presiden Soekarno melalui kebijakan Perdana Menteri Sukiman pada tahun 1951.

 Saat itu, THR diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kala itu disebut pamong praja.

 Namun, kelompok buruh merasa kebijakan ini tidak adil dan menuntut hak serupa. Akibatnya, pada tahun 1956, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan imbauan agar perusahaan memberikan tunjangan kepada pekerja menjelang hari raya.

Pada era Presiden Soeharto, tahun 1994, aturan tentang THR semakin diperjelas dalam regulasi ketenagakerjaan, yang menetapkan bahwa perusahaan wajib memberikan tunjangan kepada pekerja.

Baca Juga: Umat Hindu se-Bandung Raya Gelar Pawai Budaya dan Ogoh-Ogoh

 Ketentuan ini diperkuat pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di mana, sejak 2016, setiap pekerja yang telah bekerja minimal satu hingga tiga bulan di suatu perusahaan berhak atas THR.

Adi Prayitno menekankan pentingnya membedakan antara THR, sedekah, dan pemalakan. Ia menyoroti bahwa dalam perkembangannya, istilah THR sering digunakan secara serampangan.

Banyak masyarakat menganggap THR sebagai bentuk pemberian sukarela, seperti hadiah bagi sanak saudara atau teman yang baru pulang kampung. Padahal, secara hukum, THR adalah hak pekerja yang wajib diberikan oleh instansi atau perusahaan.

Baca Juga: Kehadiran Danantara Jadi Lebih  Baik atau Justru Kacau? Felicia Putri: Ambisisus Tapi Penuh Tanda Tanya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X