Fenomena TNI di Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Sudah Lebih dari 4.000 Orang!

photo author
- Kamis, 27 Maret 2025 | 16:35 WIB
pengamat politik dan militer Selamat Ginting (dok youtube Keadilan TV)
pengamat politik dan militer Selamat Ginting (dok youtube Keadilan TV)


Bisnisbandung.com - Lebih dari 4.000 personel TNI aktif saat ini diketahui menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga negara.

Hal ini menimbulkan perdebatan di tengah publik namun pengamat politik dan militer Selamat Ginting meminta masyarakat tidak bersikap apriori terhadap kebijakan tersebut.

Dikutip dari youtube Keadilan TV, Selamat Ginting menjelaskan "Jangan buru-buru menilai negatif."

Baca Juga: “Mas Prabowo Kembalilah ke Jati Diri Anda” Amien Rais Ingatkan Agar Hentikan Penggunaan Frasa Kasar

"Keberadaan TNI aktif di jabatan sipil ini bukan sekadar penempatan biasa tetapi berdasarkan kebutuhan akan keahlian yang mereka miliki terutama dalam bidang pertahanan dan keamanan," ujar Selamat Ginting.

Para personel militer aktif ini menduduki posisi di berbagai lembaga strategis.

Di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Basarnas.

Menurut Selamat Ginting banyak dari lembaga tersebut memiliki tugas yang berkaitan erat dengan aspek keamanan nasional dan penanggulangan ancaman.

Oleh karena itu keterlibatan TNI di dalamnya dinilai relevan.

Baca Juga: Demonstrasi Kian Memanas, Alifurrahman Ungkap Setelah Lebaran Bisa Makin Besar

Kritik terhadap penempatan militer di jabatan sipil sering dikaitkan dengan Dwifungsi ABRI pada era Orde Baru.

Namun Selamat Ginting menegaskan bahwa kondisi saat ini sangat berbeda.

"Dulu Dwifungsi ABRI memberikan peran luas bagi militer dalam politik dan pemerintahan. Sekarang penempatan mereka lebih bersifat teknis dan spesifik sesuai dengan kebutuhan lembaga terkait," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kekhawatiran publik seharusnya tidak berlebihan selama kebijakan ini tetap dalam koridor hukum dan konstitusi.

Baca Juga: Kebebasan Pers Dibungkam oleh Teror? Eep Saefulloh Soroti Peristiwa yang Menimpa Tempo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X