bisnisbandung.com - Teror terhadap Jurnalis Tempo kembali menjadi sorotan publik setelah aksi intimidasi berulang dengan kiriman paket berisi bangkai tikus yang kepalanya telah dipenggal.
Sebelumnya, salah satu wartawan Tempo, Fransiska Christi Rosana atau Cica, menerima paket serupa berisi kepala babi dengan telinga yang dipotong.
Peristiwa ini mendapat kecaman luas, termasuk dari Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Tanggapan Istana Soal Teror Kepala Babi Tuai Kecaman, Luluk Nur Hamidah: Anda Waras Bung?
“Teror merupakan tindakan pengecut, hanya berani diruang gelap, apalagi sampai 2 kali gini,” lugasnya dilansir dari akun X pribadinya.
Yudi Purnomo mengutuk keras tindakan teror yang dialami Tempo, dengan menilai aksi tersebut sebagai bentuk pengecut yang hanya berani dilakukan di ruang gelap.
Ia menekankan bahwa jika ada pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan Tempo atau ingin mengkritik personal tertentu di media tersebut, seharusnya ada mekanisme yang dapat ditempuh secara terang-terangan.
Jalur hukum dan Dewan Pers merupakan sarana yang legal dan terbuka untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan tanpa perlu menggunakan cara-cara intimidatif.
Baca Juga: Negara Kacau, Ferry Irwandi Bertekad Jadikan Indonesia Lebih Baik
“Jika ada orang/kelompok tidak setuju dengan pemberitaan Tempo apalagi dengan personal orangnya ada mekanisme di ruang terang, misal jalur hukum atau dewan pers,” tegasnya.
Teror ini tidak hanya mengancam Tempo sebagai institusi media, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan kebebasan pers di Indonesia.
Yudi menyoroti pentingnya pengusutan serius terhadap kasus ini agar pelaku segera diungkap dan aksi intimidasi serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Mengabaikan kasus ini hanya akan memperparah ketidakpastian dan menimbulkan spekulasi yang merugikan stabilitas sosial.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh seperti Yudi Purnomo, diharapkan penyelesaian kasus ini mampu memberikan pesan tegas bahwa intimidasi dan teror terhadap media tidak akan dibiarkan begitu saja.***
Baca Juga: Sejarah Panjang Suku Hui, Etnis Muslim yang Bertahan di tengah Dominasi Komunisme
Artikel Terkait
Kontroversi Pengesahan RUU TNI, DPR Ungkap Kembalinya Dwi Fungsi ABRI Tidak Benar
Penolakan Publik Tak Digubris? YLBHI: RUU TNI Buka Jalan bagi Presiden Jalankan Operasi Militer Tanpa Kontrol
Cacat Prosedur? Zainal Arifin Mochtar: Partisipasi Publik dalam Revisi UU TNI Sangat Minim
‘Demokrasi Makin Rapuh’ Amien Rais Soroti Pengesahan Revisi Undang-Undang TNI
Dari UU TNI hingga Teror Kepala Babi, Tumpang Tindih Isu di Bulan Ramadan
Anies Baswedan Singgung Kisruh RUU TNI, Adi Prayitno: Masukan yang Cukup Konstruktif.