"Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online serta untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis," ujar Yassierli.
Pernyataan ini disambut beragam reaksi dari publik terutama di kalangan mitra pengemudi ojek online.
Banyak yang mengapresiasi langkah ini tetapi ada juga yang mempertanyakan mekanisme pemberian bonus terutama bagi pengemudi yang tidak memenuhi kategori produktif.***
Artikel Terkait
Demokrasi Indonesia Ambruk? Rudi S. Kamri: Ini Titik Terendah
Terungkap! Begini Isi LHKPN Ridwan Kamil yang Diperiksa KPK terkait Dana Iklan Bank BJB
Dedi Mulyadi Heran! Jawa Barat Seluas Ini Kok Tak Punya Radar Cuaca
Tangkal Banjir! Dedi Mulyadi Tebar Garam ke Awan untuk Modifikasi Cuaca, Hujan Digeser ke Laut!
Pandji Pragiwaksono: Korupsi di Indonesia Bukan Makin Parah Tapi Makin Ketahuan!
Gaji Fantastis Kader PSI di Net Sink 2030, Adi Prayitno: Publik Geram Di Mana Efisiensinya?