Kabar Gembira! Pengemudi Ojek Online Dapat Bonus Hari Raya, Menaker Yassierli Tegaskan Besarannya

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 17:00 WIB
Menaker Yassierli (dok youtube sekretariat presiden)
Menaker Yassierli (dok youtube sekretariat presiden)


Bisnisbandung.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan besaran bonus Hari Raya yang akan diberikan kepada pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi.

Kebijakan ini disebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja sektor transportasi digital sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya Yassierli meminta seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai.

Baca Juga: Tren Warna Fashion Lebaran 2025, Sudah Kalian Siapin Belum Nih, Sesuai Tren Warnanya?

Besarannya ditentukan berdasarkan kinerja masing-masing pengemudi dan kurir online.

Dikutip dari youtube sekretariat presiden Menaker menjelaskan bahwa bonus diberikan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik

Berhak menerima bonus sebesar 20% dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

2. Pengemudi dan kurir online di luar kategori produktif

Bonus diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan aplikasi.

Baca Juga: Marak Kasus Korupsi Terbongkar, Rinny Budoyo Soroti Tindak Lanjut yang Masih Dipertanyakan

Yassierli juga menegaskan bahwa pemberian bonus ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu kebijakan ini tidak menghilangkan hak lain yang telah diberikan perusahaan kepada para pengemudi dan kurir online sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini disebut sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras para pengemudi dan kurir dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.

Baca Juga: Respons Defensif Jokowi Soal Korupsi Pertamina, Alifurrahman Bandingkan Reaksi saat Kasus Kaesang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X