Muanas Alaidid Sindir Gugatan Mahasiswa soal Penghapusan UU ITE Ujaran Kebencian

photo author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 20:35 WIB
Muannas Alaidid, Pengacara (Tangakap layar youtube Official Inews)
Muannas Alaidid, Pengacara (Tangakap layar youtube Official Inews)

bisnisbandung.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memproses gugatan yang diajukan oleh sebelas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) terkait Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Gugatan ini mengusulkan penghapusan atau perubahan pasal tersebut karena dianggap berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.

Pengacara Muannas Alaidid, menyoroti kemungkinan konsekuensi dari penghapusan pasal tersebut terhadap interaksi di media sosial.

Baca Juga: Sudah Siapkan Hampers Lebaran Tahun Ini? Berikut Aneka Ide Yang Bisa Jadi Pilihan Anda!

“Terus kalau di medsos kita nantinya dipenuhi saling menghina sara dan merendahkan sesama anak bangsa, boleh,” cuitnya dilansir Bisnis Bandung dari akun X pribadinya

Menurutnya, absennya regulasi yang jelas dapat membuka ruang bagi ujaran kebencian serta konflik berbasis SARA di ranah digital.

 Ia menilai bahwa tanpa pasal tersebut, media sosial berpotensi dipenuhi oleh konten yang merendahkan sesama anak bangsa, yang pada akhirnya bisa memperburuk kondisi sosial masyarakat.

Baca Juga: 4 Alasan Memasak Lebih Sehat dan Praktis dengan Air Fryer

 Muannas juga menegaskan bahwa regulasi dalam UU ITE sejatinya bertujuan untuk menjaga ketertiban di ruang digital, bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Gedung MK pada Selasa (4/3), para mahasiswa pemohon menyampaikan petitum mereka yang berisi permohonan penghapusan pasal tersebut beserta frasa yang dinilai problematik.

 Mereka menilai bahwa keberadaan pasal ini berpotensi menghambat kebebasan berpendapat serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam implementasinya.

Dalam persidangan, Ketua MK Suhartoyo juga memberikan masukan kepada para pemohon agar memperjelas petitum mereka.

Ia menekankan perlunya konsistensi dalam permohonan yang diajukan, terutama terkait frasa yang dianggap bermasalah dalam pasal tersebut.

Baca Juga: Ahok Buka Suara Dugaan Korupsi Pertamina, Adi Prayitno: Fokus ke Kasus Bukan Orangnya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X