Selain itu, legal standing dari para mahasiswa sebagai pemohon juga perlu diperkuat agar gugatan memiliki dasar hukum yang lebih kokoh.
Perdebatan mengenai UU ITE terus menjadi sorotan publik, terutama terkait pasal-pasal yang dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi.
Dengan adanya gugatan ini, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang seimbang antara perlindungan kebebasan berbicara dan pencegahan penyebaran ujaran kebencian di ruang digital.***
Baca Juga: Presiden Baru Masalah Lama, Sobary: Kapan Prabowo Keluar dari Bayang-Bayang Jokowi?
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Presiden Prabowo Sangat Telaten dalam Membongkar Korupsi, Tetapi ‘Hidup Jokowi’ akan terus Dipersoalkan
Seruan Salemba! Guru Besar Dukung Mahasiswa, Rocky Gerung: Prabowo Tak Bisa Lagi Anggap Remeh
Selamat Ginting Bongkar Dugaan Pelanggaran Pemerintahan Prabowo: Sengaja atau Dimanfaatkan?
Fakta di Balik Video Viral Mobil Maung Prabowo Isi BBM di Shell, Istana Angkat Bicara
Prabowo dan Jokowi Saling Mengunci, Sobary: Politik Tanpa Kemandirian
Presiden Baru Masalah Lama, Sobary: Kapan Prabowo Keluar dari Bayang-Bayang Jokowi?