Mahfud MD Sentil DPR, Pemberhentian Kepala Lembaga Bukan Kewenangan Kalian!

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB
Mahfud MD (dok youtube Mahfud MD)
Mahfud MD (dok youtube Mahfud MD)

"Saya melihat ini ada indikasi untuk mengalihkan isu. Sebab ada banyak kasus besar yang kini mulai tenggelam seperti kasus dugaan korupsi di sektor maritim dan pemberian hak guna bangunan di wilayah laut yang seharusnya dikuasai negara," ungkapnya.

Selain itu Mahfud MD turut mengkritik KPK yang dinilainya semakin lemah dalam menangani kasus-kasus besar.

Menurutnya lembaga antirasuah itu kini tak lagi menunjukkan taringnya dalam menindak dugaan korupsi kelas kakap.

Ia juga menyoroti peran aparat penegak hukum lain, seperti kepolisian dan kejaksaan yang cenderung pasif dalam menangani kasus-kasus strategis.

Baca Juga: Kontroversi Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan di Tengah Pemangkasan Anggaran

"KPK makin tidak berdaya, banyak kasus besar yang dulu mereka tangani sekarang dibiarkan begitu saja. Aparat penegak hukum juga terlihat diam, padahal kejahatan-kejahatan ini sangat merugikan negara," kata Mahfud.

Mahfud MD menilai bahwa revisi Tatib DPR berlebihan dan tidak memiliki konsekuensi ketatanegaraan yang kuat.

Ia menegaskan bahwa hanya mekanisme hukum yang dapat memberhentikan pejabat negara bukan sekadar hasil evaluasi DPR.

Di tengah kondisi ini Mahfud MD mengingatkan masyarakat untuk tetap kritis terhadap isu-isu besar yang berpotensi merugikan negara termasuk skandal pagar laut dan kasus korupsi lainnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X