Bisnisbandung.com - Mahfud MD menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala lembaga negara.
Hal ini merespons revisi Tata Tertib DPR yang memungkinkan parlemen mengevaluasi berbagai pejabat tinggi termasuk Ketua KPK, Ketua MA, Ketua MK, hingga Ketua KPU.
Dalam youtubenya Mahfud MD menjelaskan bahwa DPR memang memiliki hak pengawasan terhadap lembaga-lembaga negara.
Baca Juga: Islah Bahrawi Ungkap Rakyat Indonesia bisa Bernasib seperti di Korea Utara, Akibat RUU Kejaksaan
Namun hasil evaluasi yang dilakukan tidak bisa serta-merta menjadi dasar untuk memberhentikan pejabat negara.
"Evaluasi boleh saja dilakukan tetapi hasilnya tidak mengikat Presiden. Yang bisa memberhentikan kepala lembaga negara adalah mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang," kata Mahfud MD.
Menurutnya pemberhentian pejabat negara sudah memiliki ketentuan tersendiri, seperti masa pensiun, mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terlibat dalam kasus hukum dengan putusan inkrah.
Oleh karena itu revisi Tatib DPR yang memungkinkan mereka merekomendasikan pencopotan pejabat dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga: Waspada Revisi UU Kejaksaan! Jhon Sitorus: Jangan Sampai ada Lembaga Superbody
Mahfud MD mencontohkan posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini menjadi perbincangan.
Ia menegaskan bahwa Ketua MK hanya bisa diberhentikan oleh Majelis Kehormatan MK bukan oleh DPR.
"Ketua MK itu tidak bisa dicopot hanya karena keputusan DPR. Ada aturan khusus yang mengaturnya," tegas Mahfud MD.
Di sisi lain Mahfud MD menduga bahwa revisi Tatib DPR ini bisa jadi merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian publik dari berbagai kasus besar yang kini sedang bergulir.
Ia menyoroti skandal pagar laut yang belakangan mencuat, dugaan korupsi besar, hingga kasus judi online yang mulai redup pemberitaannya.
Baca Juga: Rinny Budoyo: Sikap Mencla-Mencle Jokowi Jangan Sampai Menjadi Budaya
Artikel Terkait
Reshuffle di Depan Mata? Ikrar Nusa Bhakti Sebut Prabowo Bisa Ganti Orang-orang Jokowi
IKN dan Rencana Tersembunyi, Dr. Tifa Sebut Pulau Jawa Akan Dikosongkan
Ekonomi Sulit! Awalil Rizky Ingatkan Bahaya Cicilan Naik & Lapangan Kerja Menyempit
Mengerikan! Rocky Gerung Bongkar Warisan Jokowi, 10 Juta Gen Z Tak Punya Pekerjaan
Seret Jokowi ke Pengadilan, Rizal Fadillah: Bisa Saja Cuma Butuh 2 Bulan!
Bukan Vandalisme? Roy Suryo Ungkap Makna Coretan "Adili Jokowi"