Jhon Sitorus Geram Sekelas Menteri KKP Malah Menduga Pagar Ilegal Tangerang untuk Reklamasi Alami

photo author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB
Sakti Wahyu Trenggono, Mentri KKP (Tangkap layar youtube Kompas)
Sakti Wahyu Trenggono, Mentri KKP (Tangkap layar youtube Kompas)

 

bisnisbandung.com - Dugaan reklamasi alami yang melibatkan pagar laut misterius sepanjang 30 km di perairan Tangerang menuai kritik tajam dari pegiat medias sosial, Jhon Sitorus.

Polemik ini bermula dari pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, yang mencurigai bahwa pagar tersebut dirancang untuk menahan sedimentasi agar terbentuk daratan baru secara alami.

“Sebuah penyataan yang sangat T*L*L...lagi...! Setelah kemarin alasan Pagar Bambu sebagai penahan abrasi GAGAL dalam logika publik,” tulisnya di akun X pribadinya, Pada Selasa, 21 Januari 2025.

Baca Juga: Pesan untuk Prabowo, Said Didu: Jangan Ragu Benahi BUMN!

“Sekarang pagar laut malah dicurigai sebagai ‘reklamasi alami.’ Ini artinya masih ada niatan MEMBELA pejajah wilayah laut Indonesia dan tidak 100% melaksanakan perintah Prabowo,” lanjutnya.

Jhon Sitorus menilai bahwa gagasan reklamasi alami tersebut tidak masuk akal dan berpotensi membela praktik ilegal di perairan Indonesia.

 “Yang namanya reklamasi, ya kegiatan pembangunan daratan di atas permukaan air. Jadi tidak ada yang alami disana,” tegasnya.

“Pembangunan wilayah laut artinya ada proses yang sangat disengaja oleh manusia dengan cara ditimbun, bukan pasirnya muncul alami seperti logika ANEH menteri ini,” tersu Jhon Sitorus.

Baca Juga: Laut Tangerang Dipagari dan Ber-HGB, Rocky Gerung: Ini Pelanggaran Keadilan Sosial!

Menurutnya, reklamasi adalah proses yang dilakukan secara sadar dengan cara menimbun material untuk menciptakan daratan baru.

 Oleh karena itu, tidak ada yang alami dalam proses tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pembangunan wilayah laut selalu melibatkan intervensi manusia yang disengaja, bukan fenomena sedimentasi yang diatur oleh struktur seperti pagar bambu.

Lebih lanjut, Jhon menyoroti kemungkinan bahwa pagar bambu tersebut digunakan sebagai batas atau patok hak guna bangunan (HGB) yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN.

 Hal ini memunculkan dugaan bahwa pemasangan pagar memiliki motif tertentu yang berkaitan dengan klaim wilayah laut untuk kepentingan pihak tertentu.

Baca Juga: Isu Pagar Laut dan Pembangunan PIK 2, Hendri Satrio Peringatkan Pemerintah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X