Pesan untuk Prabowo, Said Didu: Jangan Ragu Benahi BUMN!

photo author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 10:00 WIB
Pengamat politik Said Didu (dok youtube Said Didu)
Pengamat politik Said Didu (dok youtube Said Didu)


Bisnisbandung.com - Pengamat politik Said Didu mengungkapkan pesan penting untuk Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam youtubenya Said Didu menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak boleh ragu untuk melakukan pembenahan terhadap Kementerian BUMN yang dinilai tidak efektif dan terlalu dipengaruhi oleh kekuatan politik.

Said Didu mengungkapkan rasa kekecewaannya karena Presiden Prabowo belum mengumumkan langkah nyata untuk membubarkan Kementerian BUMN yang sebelumnya diharapkan bisa dilakukan melalui PT Danantara.

Baca Juga: Presiden Prabowo Berupaya Agar Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Merata di Indonesia : 'Mohon Maaf yang Saat Ini Belum Terima'

Ia menduga bahwa keputusan tersebut dihalangi oleh lobi besar terutama dari Menteri BUMN yang saat ini menjabat Erick Thohir.

"Saya kecewa karena sepertinya Prabowo tidak hanya tunduk pada Jokowi tetapi juga pada Menteri BUMN," ungkap Said Didu.

Menurutnya Kementerian BUMN tidak memiliki kompetensi untuk mengelola BUMN secara profesional dan justru menjadi tempat bagi pengangkatan jabatan yang dipengaruhi oleh politik.

"Kementerian BUMN ini lebih seperti makelar yang mengatur proyek dan pengangkatan komisaris serta direksi dan ini sangat merugikan negara," tegas Didu.

Baca Juga: Tips Memulai Investasi Sejak Usia Muda

Said Didu menambahkan bahwa tidak ada negara lain di dunia yang memiliki Kementerian BUMN kecuali Indonesia.

Negara-negara seperti China, Singapura, dan Malaysia yang juga memiliki banyak BUMN mengelola aset negara tersebut melalui lembaga profesional bukan melalui kementerian.

"BUMN harus dikelola oleh profesional bukan orang-orang yang ditunjuk hanya karena kedekatan politik," katanya.

Ia juga menekankan bahwa Prabowo seharusnya tidak perlu takut untuk mengambil langkah tegas.

Salah satu cara cepat yang bisa ditempuh adalah dengan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengalihkan kewenangan dari Menteri Keuangan kepada Direksi PT Danantara.

Baca Juga: BTN MULAI AKUISISI BANK VICTORIA SYARIAH

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X