Babak Baru Kasus Hasto, Ikrar Nusa Bhakti: KPK vs PDI-P Siapa yang Akan Menang?

photo author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 17:05 WIB
Pengamat politik Ikrar Nusa Bhakti (dok youtube Ikrar Nusa Bhakti)
Pengamat politik Ikrar Nusa Bhakti (dok youtube Ikrar Nusa Bhakti)


Bisnisbandung.com - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto memasuki babak baru.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hasto kini melawan lewat jalur pra-peradilan.

Pengamat politik Ikrar Nusa Bhakti menilai langkah ini sebagai strategi besar yang bisa berdampak luas baik secara hukum maupun politik.

Baca Juga: Menarik! Bahasa Sunda dan Jawa Bercampur di Kota Banjar, Bagaimana Jadinya?

Tim kuasa hukum Hasto secara resmi mendaftarkan gugatan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana dijadwalkan pada 21 Januari 2025 dengan hakim tunggal Juyamto, SH, MH.

"Gugatan pra-peradilan ini adalah upaya Hasto untuk menantang legalitas status tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Ini langkah yang cukup berani," ujar Ikrar Nusa Bhakti dalam youtubenya.

Menurut Ikrar Nusa Bhakti sidang ini akan menjadi ujian besar bagi independensi KPK dan sistem hukum Indonesia.

Hasto sebelumnya menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam di gedung KPK, Meski demikian KPK memutuskan tidak menahan Hasto.

Baca Juga: Refly Harun: Jangan Kaget Ya Wapres Nantinya Puan Maharani, Bukan Lagi Gibran

"Alasannya ada saksi kunci yang belum diperiksa dan mungkin KPK juga menunggu hasil pra-peradilan. Ini menarik karena langkah ini bisa jadi bagian dari strategi hukum yang lebih besar," lanjut Ikrar Nusa Bhakti.

Nama Hasto juga dikaitkan dengan dokumen-dokumen penting yang kabarnya menyimpan informasi sensitif terkait dugaan pelanggaran hukum sejumlah pejabat tinggi negara.

Menurut informasi dokumen tersebut dititipkan kepada akademisi Connie Rahakundini dan disimpan di luar negeri.

"Dokumen-dokumen ini bisa menjadi kartu truf Hasto terutama jika ia merasa diperlakukan tidak adil dalam proses hukum," ujar Ikrar Nusa Bhakti.

Baca Juga: Eep Saefulloh Soroti Nasib dari Partai Kecil, Dampak Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X