Panas! Publik Bereaksi Keras Pegawai BPJS Kesehatan Gunakan Asuransi Swasta, Pihak BPJS Buka Suara

photo author
- Rabu, 8 Januari 2025 | 19:01 WIB
 BPJS Kesehatan (dok bpjs-kesehatan.go.id)
BPJS Kesehatan (dok bpjs-kesehatan.go.id)

bisnisbandung.com - Isu tentang pegawai BPJS Kesehatan yang mendapatkan asuransi swasta dari kantornya kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial.

 Hal ini memicu pro kontra di kalangan masyarakat yang mempertanyakan komitmen BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional.

Hal ini mencuat setelah unggahan Instagram @drg.mirza yang menyebutkan bahwa pegawai BPJS Kesehatan memiliki fasilitas asuransi swasta karena alasan kecepatan pelayanan.

Baca Juga: Warisan Beban Utang Jokowi, Said Didu: Indonesia Bisa Dikatakan 'Bangkrut'!

Unggahan tersebut membandingkan layanan BPJS dengan analogi perusahaan makanan yang tidak mengonsumsi produknya sendiri, sehingga memunculkan pertanyaan tentang kepercayaan terhadap produk yang ditawarkan BPJS.

“BPJS ini lucu, bikin produk asuransi kesehatan dan MEWAJIBKAN semua orang ikut. Bahkan pengurusan dokumen2 penting juga mewajibkan orangnya punya BPJS. Ini asuransi atau pajak sih sebenernya? Kok wajib?” tulisnya, Pada Senin, 6 Januari 2025.

Dalam unggahan tersebut, @drg.mirza juga menyoroti kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk mengakses berbagai layanan publik dan dokumen resmi, menyebut program ini lebih menyerupai pajak karena sifatnya yang wajib.

Baca Juga: Jokowi Sudah Memasuki Tahap Pembusukan! Rocky Gerung Bahas Era Baru Politik

“Ayo dong pegawai BPJS kalau periksa pakenya BPJS Masa kerja di perusahaan asuransi kesehatan tapi pakenya asuransi lain?” lugasnya.

Menanggapi viralnya isu ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan terkait kebijakan fasilitas kesehatan bagi pegawai.

Dilansir Bisnisbandung dari Kompas, Ia menegaskan bahwa seluruh pegawai BPJS Kesehatan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan iuran yang ditanggung sebagian oleh kantor dan sebagian oleh pegawai itu sendiri.

Menurut Rizzky, pegawai diperbolehkan untuk meningkatkan manfaat layanan kesehatan ke kelas yang lebih tinggi atau menambah asuransi kesehatan swasta.

Namun, seluruh biaya tambahan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pegawai, bukan oleh perusahaan.

Baca Juga: Dihujat Meski Tak Lagi Berkuasa, Adi Prayitno: Apa yang Salah dari Jokowi?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X