Rizzky merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang memberikan keleluasaan bagi peserta untuk meningkatkan layanan dengan menanggung sendiri biaya tambahan.
Meski BPJS Kesehatan telah memberikan klarifikasi, reaksi masyarakat tetap beragam.
Banyak yang mempertanyakan konsistensi BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara utama layanan kesehatan nasional, terutama terkait citra layanan yang masih kerap mendapat kritik.***
Baca Juga: Mengapa Hasto Sangat Dipercaya Megawati? Ini Pandangan Josef Wenas
Artikel Terkait
BPJS Terbebani Rp10 Triliun, Menkes Sebut Polusi Udara Penyebabnya
BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Layanan Single Bank Kustodian dan Perlindungan bagi Penerima KUR
Resmi! Presiden Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan
DPR Minta Penjelasan BPJS Kesehatan Tentang Perubahan Skema Rawat Inap
Dengan Adanya KRIS, Iuran BPJS Naik? Menkes Budi Angkat Bicara
Kolaborasi BRI dan BPJS Kesehatan, Jalin Kerja Sama Mendorong Revolusi Infrastruktur Kesehatan Indonesia