Panas! Publik Bereaksi Keras Pegawai BPJS Kesehatan Gunakan Asuransi Swasta, Pihak BPJS Buka Suara

photo author
- Rabu, 8 Januari 2025 | 19:01 WIB
 BPJS Kesehatan (dok bpjs-kesehatan.go.id)
BPJS Kesehatan (dok bpjs-kesehatan.go.id)

Rizzky merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang memberikan keleluasaan bagi peserta untuk meningkatkan layanan dengan menanggung sendiri biaya tambahan.

Meski BPJS Kesehatan telah memberikan klarifikasi, reaksi masyarakat tetap beragam.

Banyak yang mempertanyakan konsistensi BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara utama layanan kesehatan nasional, terutama terkait citra layanan yang masih kerap mendapat kritik.***

Baca Juga: Mengapa Hasto Sangat Dipercaya Megawati? Ini Pandangan Josef Wenas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X