Dengan Adanya KRIS, Iuran BPJS Naik? Menkes Budi Angkat Bicara

photo author
- Jumat, 17 Mei 2024 | 11:00 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin (dok kemkes.go.id)
Menkes Budi Gunadi Sadikin (dok kemkes.go.id)


Bisnisbandung.com - Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan perubahan iuran BPJS Kesehatan.

Perubahan ini terutama akan berdampak pada penyesuaian iuran kelas 3 yang mungkin akan dinaikkan atau disesuaikan menjadi kelas 2.

Namun Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa hingga tahun 2024, tidak ada rencana untuk mengubah iuran klinik BPJS.

Baca Juga: Krisis Ikan di Aceh: Tangkapan Melimpah, Tiga Ton Ikan Terpaksa Dibuang

Pemerintah berencana untuk menyederhanakan sistem ini agar tidak ada perbedaan yang terlalu signifikan antara kelas-kelas tersebut.

Dikutip dari youtube kompas, Menkes Budi menjelaskan "Iuran BPJS kalau mau disesuaikan itu prosesnya panjang. Kita akan pakai dasar yang iurannya ada sekarang sampai proses perubahan selesai."

"Sampai 2024 kita tidak ada rencana untuk mengubah iuran klinik," ujar Menkes Budi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini, iuran BPJS memang terbilang rumit dan berjenjang antara kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Baca Juga: Ini Dia Sejumlah Ide Untuk Karyawan Membuka Usaha

"Minimalnya kita mau standarkan. Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu arah, tetapi akan kita lakukan bertahap," tambahnya.

Menkes Budi juga menekankan bahwa BPJS sebagai asuransi sosial harus mampu menanggung seluruh 280 juta penduduk Indonesia tanpa terbebani oleh layanan minimal.

"Jika ada yang mendadak sakit, siapapun dia, kaya atau miskin, di perkotaan atau pedesaan, layanan BPJS harus siap menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat," tegasnya.

Saat ini, pemerintah masih mempertimbangkan batas iuran yang akan dipakai untuk tiap kelas.

Menkes Budi menyebut bahwa keputusan final sudah hampir selesai dan telah dibicarakan dengan BPJS serta asosiasi rumah sakit.

Baca Juga: Senator AS Dorong Israel Gunakan Bom Nuklir di Gaza, Ini Komentarnya?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X