Hersubeno mengutip ucapan Buya Yahya dalam sebuah ceramah yang menyebutkan bahwa tindakan menggeser jemaah yang datang lebih dulu untuk memberi ruang bagi pejabat adalah haram.
“Setiap orang punya hak yang sama untuk mendekatkan diri kepada Allah. Mengusir jemaah hanya demi kapling saf depan adalah dosa,” tegasnya.
Namun faktor keamanan sering menjadi alasan utama pengaturan posisi pejabat di masjid.
Saf depan dianggap lebih aman karena mudah diawasi oleh pasukan pengamanan presiden.
Meskipun demikian Hersubeno mengingatkan bahwa hal ini sebaiknya dilakukan dengan persiapan sebelumnya tanpa menggusur jemaah yang sudah ada.***
Artikel Terkait
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, Langkah Mundur Demokrasi Kata Rinny Budoyo
Sri Mulyani Tak Cocok Jadi Menteri? Prof Didin Beri Peringatan untuk Prabowo
Indonesia Pimpin D8 Mulai 2026, Prabowo Siap Angkat UMKM ke Level Global
Yasonna Laoly Diperiksa 7 Jam di KPK, Bongkar Surat Fatwa MA dan Harun Masiku
Tito Karnavian Semprot Pejabat Daerah, Rp 10 Miliar Anggaran Stunting Sampai ke Rakyat Hanya Rp 2 Miliar!
Gubernur BI Perry Warjiyo Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK