Kisruh Kepemimpinan PMI, Agung Laksono: Jusuf Kalla Sudah Tiga Periode

photo author
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 08:00 WIB
Agung Laksono (dok wantimpres.go.id)
Agung Laksono (dok wantimpres.go.id)


Bisnisbandung.com - Politikus senior Partai Golkar Agung Laksono menyoroti kepemimpinan Jusuf Kalla (JK) di Palang Merah Indonesia (PMI).

Jusuf Kalla telah tiga periode menjabat menurut Agung Laksono sudah saatnya ada perubahan dalam kepemimpinan organisasi kemanusiaan tersebut.

Dikutip dari youtube kompas, Agung Laksono menjelaskan "Kalau menurut saya yang terbaik adalah sudah tiga periode ini wajar kalau dianggap perlu ada perubahan." 

Baca Juga: ADPMET Sampaikan dalam Rakornas Keprihatinan atas Kriminalisasi BUMD Migas Pengelola PI-10%

Pernyataan Agung Laksono muncul di tengah polemik hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI yang berlangsung pada Minggu (8/12/2024).

Munas tersebut menetapkan Jusuf Kalla kembali terpilih secara aklamasi untuk periode 2024-2029.

Namun bersamaan dengan itu muncul Munas tandingan yang memenangkan Agung Laksono sebagai ketua umum PMI.

Agung Laksono mengklaim telah mendapatkan dukungan dari 254 anggota PMI se-Indonesia yang dinilai sudah memenuhi syarat untuk maju sebagai ketua umum.

Baca Juga: Perintah Pimpinan Alasan Kubu Ridwan Kamil Batal Gugat ke MK, Alifurrahman: Prabowo Gak Mau Ribut

 

Agung Laksono menegaskan keputusannya maju sebagai calon ketua umum PMI bukan semata soal ambisi pribadi melainkan untuk membawa pembaruan dalam tubuh PMI.

Ia juga menekankan bahwa segala hasil akan diserahkan kepada pemerintah untuk mendapat legitimasi.

"Semua ini kami serahkan kepada pemerintah biar prosesnya berjalan sesuai hukum," tambah Agung Laksono.

Diberitakan sebelumnya Jusuf Kalla salah satu tokoh senior Partai Golkar resmi melaporkan Agung Laksono ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Geger! Dokter Tifa Sebut Covid Penutup Peradaban, Kita Sebentar Lagi akan Jadi Fosil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X