Ketua KPU: Sirekap Kembali Dipakai di Pilkada 2024, Apa Saja Pembaruannya?

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 15:00 WIB
Ketua KPU Ketua KPU Mochammad Afifuddin (dok instagram KPU)
Ketua KPU Ketua KPU Mochammad Afifuddin (dok instagram KPU)

Anwar menambahkan bahwa meskipun jumlah gugatan Pilkada diperkirakan lebih besar mekanisme penanganannya tidak jauh berbeda.

Penggunaan Sirekap dan kesiapan MK dalam menghadapi gugatan hasil Pilkada menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga proses demokrasi tetap berjalan lancar.

KPU berharap dengan adanya teknologi dan pengawasan hukum yang kuat pelaksanaan Pilkada serentak 2024 bisa lebih kredibel dan akuntabel.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X