Ketua KPU: Sirekap Kembali Dipakai di Pilkada 2024, Apa Saja Pembaruannya?

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 15:00 WIB
Ketua KPU Ketua KPU Mochammad Afifuddin (dok instagram KPU)
Ketua KPU Ketua KPU Mochammad Afifuddin (dok instagram KPU)


Bisnisbandung.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Sirekap ini digunakan untuk memproses rekapitulasi suara Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa sistem ini telah mengalami sejumlah perbaikan dan pengembangan untuk memastikan proses rekapitulasi lebih efisien dan transparan.

Baca Juga: Duta Sheila on 7 Ceritakan Makna Mendalam di Lagu Baru 'Memori Baik'

"Sirekap adalah alat bantu yang kami siapkan agar para pihak lebih cepat mengetahui hasil suara dan rekapitulasi perolehan suara," ujar Afifuddin yang dikutip dari youtube kompas

Afifuddin menyebutkan pengembangan yang dilakukan pada Sirekap bertujuan untuk mengatasi kendala teknis yang pernah terjadi pada pelaksanaan sebelumnya.

Sistem ini dirancang agar lebih andal dalam mengolah data suara dari berbagai daerah dengan cepat dan akurat.

Selain itu Sirekap diharapkan bisa menjadi sarana transparansi bagi masyarakat dan peserta Pilkada dalam memantau perolehan suara secara langsung.

Baca Juga: Hilangnya 10 Hari di Bulan Oktober 1582: Menguak Fakta, Misteri, dan Sejarah di Baliknya

"Kami terus meningkatkan kualitas sistem agar mampu mendukung proses demokrasi yang lebih baik," tambahnya.

Di sisi lain Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah bersiap menghadapi potensi lonjakan gugatan hasil Pilkada.

Sebelumnya Ketua MK Anwar Usman melantik 745 anggota Gugus Tugas Perselisihan Pilkada 2024 di halaman Gedung MK Jakarta Pusat.

"Tim ini akan bekerja sejak permohonan gugatan diajukan, diputus, hingga penyelesaian administrasi. Kami sudah terbiasa menangani perkara perselisihan hasil Pemilu, jadi tidak ada persiapan khusus yang diperlukan," ungkapnya.

Sebelumnya MK telah menangani ratusan perkara terkait hasil Pemilu legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).

Baca Juga: 5 Persiapan Natal yang Wajib Dilakukan Agar Perayaan Lebih Berkesan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X