27 November Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak 2024

photo author
- Sabtu, 23 November 2024 | 08:30 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (dok instagram Tito Karnavian)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (dok instagram Tito Karnavian)


Bisnisbandung.com - Pemerintah resmi menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada 27 November sebagai hari libur nasional.

Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 1 November 2024.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan keputusan ini bertujuan menjamin hak pilih masyarakat.

Baca Juga: Peran Konten Kreator dalam Menghadapi Tantangan dan Meraih Peluang Digital Marketer di Program PKK SMART GEN INSTITUTE Bandung

Serta memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak di 545 daerah di seluruh Indonesia.

Dikutip dari youtube kompas, Tito Karnavian menjelaskan "Keppres ini dibuat untuk memberikan jaminan bahwa masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik."

"Selain itu penetapan hari libur juga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020," ujar Tito Karnavian.

Hal tersebut diungkapkan Tito Karnavian usai Rapat Tingkat Menteri di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga: Healthy Tourism, Peluang Bisnis Yang Dapat Dikembangkan di Berbagai Lokasi Wisata Indonesia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menetapkan bahwa hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 jatuh pada Rabu, 27 November.

Karena bukan merupakan hari libur reguler, pemerintah menetapkannya sebagai hari libur nasional untuk memastikan semua pemilih dapat berpartisipasi.

"Jika hari pemungutan suara jatuh pada Sabtu atau Minggu yang sudah merupakan hari libur tentu tidak perlu ada penetapan tambahan. Namun karena kali ini jatuh pada hari kerja maka diperlukan kebijakan khusus," tambah Tito Karnavian.

Penetapan hari libur nasional ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Tito Karnavian juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung demokrasi dan memastikan seluruh proses berjalan lancar.

Baca Juga: BRI Peduli Perkuat Dukungan untuk Kaum Disabilitas, Salurkan Beasiswa dan Fasilitas ke YPAC Jakarta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X