Bisnisbandung.com - Said Didu mengangkat sejumlah kejanggalan terkait penetapan tersangka pada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, oleh Kejaksaan Agung.
Menurutnya, kasus ini sarat akan ketidaksesuaian prosedur yang mencerminkan potensi tebang pilih dalam sistem hukum dan berharap bahwa keadilan harus ditegakkan di era Pemerintahan Prabowo.
Said Didu menekankan bahwa dalam kasus impor komoditas pertanian, termasuk gula, prosesnya biasanya melalui koordinasi antar kementerian terkait. Namun, dalam kasus Tom Lembong, ditemukan beberapa kejanggalan yang menjadi fokus kritiknya.
Baca Juga: Rocky Gerung Soroti Kasus Tom Lembong, Balas Dendam Politik Jokowi?
Pertama, ia mempertanyakan penetapan tersangka dari enam menteri perdagangan di bawah pemerintahan Jokowi yang menetapkan kebijakan yang sama, namun hanya Tom Lembong yang dipersoalkan.
Kejanggalan ini semakin mencuat karena mulai adanya penyelidikan Tom Lembong bertepatan dengan keterlibatannya sebagai ketua tim Anies, yang berseberangan dengan tim politik Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan saat penggeledahan terjadi.
“Kejanggalan lainnya adalah bahwa pemeriksaan ini bertepatan dengan aktivitas Tom Lembong sebagai kapten tim Anies, yang berlangsung pada Oktober 2023,” ujar Said Didu dilansir dari youtube pribadinya.
“Menariknya, penggeledahan pada akhir 2023 dilakukan saat Menteri Perdagangan dijabat oleh Zulkifli Hasan, yang kita tahu memiliki posisi politik yang berseberangan dengan Tom Lembong, yaitu tim Anies dan tim Prabowo-Gibran,” lanjutnya.
Selain itu, Said Didu menyoroti alasan hukum yang dipakai dalam penetapan tersangka. Menurutnya, alasan surplus saat impor merupakan kekeliruan karena data menunjukkan bahwa selama Lembong menjabat, Indonesia tidak mengalami surplus komoditas gula.
“Pada tahun 2016, impor gula tercatat sebesar 2,88 juta ton, dan pada tahun 2017 sebesar 4,75 juta ton,” ungkap Said Didu.
“Nah, harus diingat bahwa impor biasanya lebih rendah dari kuota, di mana kuota tersebut mencerminkan kekurangan produksi. Jadi, sangat salah jika dikatakan bahwa pada tahun tersebut ada surplus saat melakukan impor,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa impor tidak wajib melalui rapat koordinasi, yang hanya diperlukan saat menetapkan kuota.
Baca Juga: Kurangi Kementerian dan Hemat Anggaran Suara Feri Amsari untuk Indonesia
Artikel Terkait
Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Berapa Kekayaan Tom Lembong?
Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Hersubeno Arief: Apa Ada Konspirasi Gagalkan Rencana Anies?
Jokowi Dikaitkan Soal Penangkapan Tom Lembong, Hersubeno Arief: Kenapa Bukan Prabowo?
Rudianto Lallo Kritik Kejagung, Kenapa Kasus Tom Lembong Baru Disidik Setelah 9 Tahun?
Anies Baswedan Menanggapi Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka
Rocky Gerung Soroti Kasus Tom Lembong, Balas Dendam Politik Jokowi?