Rudianto Lallo Kritik Kejagung, Kenapa Kasus Tom Lembong Baru Disidik Setelah 9 Tahun?

photo author
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo (dok instagram Rudianto Lallo)
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo (dok instagram Rudianto Lallo)


Bisnisbandung.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung baru mengusut kasus dugaan korupsi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong setelah sembilan tahun berlalu.

Menurutnya langkah ini tidak selaras dengan prioritas pemerintah yang baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang fokus pada pemberantasan korupsi yang lebih aktual.

Baca Juga: BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun, Fokus Perkuat Fundamental Kinerja Hingga Akhir Triwulan III 2024

“Seharusnya Kejagung memprioritaskan penanganan kasus-kasus korupsi yang baru agar sejalan dengan agenda pemerintahan saat ini bukan malah membongkar kasus lama yang terjadi hampir satu dekade silam,” ujar Rudianto Lallo yang dikutip dari youtube warta kota.

Rudianto Lallo menekankan bahwa salah satu visi utama pemerintahan baru adalah penegakan hukum yang tegas didukung bukti yang kuat terutama dalam memberantas korupsi.

Menurutnya korupsi merupakan ancaman serius bagi bangsa dan segala bentuk penindakan harus terarah untuk melindungi negara serta masyarakat Indonesia dari dampak buruknya.

"Presiden Prabowo juga telah memperingatkan bahwa penegakan hukum harus serius dalam menangani kasus korupsi yang nyata merugikan negara saat ini, bukan yang sudah tertimbun oleh waktu,” tambahnya.

Baca Juga: Melejit Diberdayakan BRI, Bisnis Klaster Petani Salak Angkat Perekonomian Masyarakat Setempat

Rudianto Lallo mengungkapkan bahwa kasus yang menyeret Tom Lembong ini sebenarnya terjadi pada 2015.

Namun baru tahun ini kasusnya ditindaklanjuti oleh Kejagung dan Tom Lembong dijadikan tersangka.

Masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan sendiri sudah berakhir pada 2016 sehingga ia mempertanyakan alasan di balik penundaan panjang ini.

“Jelas, tempus delicti atau waktu kejadian dugaan pidananya itu di tahun 2015. Sembilan tahun kemudian baru disidik, lalu dijadikan tersangka, tentu hal ini memunculkan tanda tanya besar,” ujarnya.

Rudianto Lallo juga mempertanyakan apakah ada alasan tertentu di balik diprioritaskannya kasus ini. 

Baca Juga: Didukung Penuh oleh bank bjb, Vindes Bukan Main Berlangsung Meriah di Senayan Park

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X