Menaker Ida Fauziyah Ingatkan: THR Wajib Diberikan H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

photo author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 04:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok youtube Kemenaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok youtube Kemenaker)


Bisnisbandung.com - Dalam suasana menjelang hari raya, kebutuhan keluarga cenderung meningkat.

Oleh karena itu, pemberian THR menjadi hal yang sangat penting bagi karyawan atau buruh di berbagai perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam sebuah pernyataan resminya, menegaskan pentingnya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Hari Raya keagamaan, khususnya menjelang Idul Fitri.

Baca Juga: Tradisi Unik Ramadhan di 8 Negara Benua Eropa, Mulai dari Tembak Meriam Sampai Pergi ke Dokter

Menurut Ida Fauziyah yang dikutip dari youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI "THR harus diberikan paling lambat H-7 sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil".

Tujuan pemberian ini adalah untuk membantu meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan "Pemberian THR ini bukanlah sekadar opsi, melainkan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruhnya".

"Hal ini sudah diatur dengan tegas dalam peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, dan untuk implementasinya di perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016," tambahnya.

Baca Juga: Inilah Manfaat Kurma Jika Dikonsumsi Setiap Hari, Kaya Akan Kandungan yang Dibutuhkan Tubuh

"Dalam melaksanakan pemberian THR, saya minta kepada semua perusahaan untuk memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sungguh-sungguh serta sebaik-baiknya," ujar Menaker.

Hal ini diharapkan dapat memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan terkait pemberian THR.

pemberian THR yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya.

Menaker juga menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil.

Sehingga pengusaha diharapkan untuk memperhatikan ketentuan ini dalam menyalurkan tunjangan tersebut kepada para pekerja.

Baca Juga: 6 Kebiasaan Minum Teh yang Berbahaya Bagi Tubuh, Salah Satunya Menyeduh Terlalu Cepat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X