Menaker Ida Fauziyah Ingatkan: THR Wajib Diberikan H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

photo author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 04:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok youtube Kemenaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok youtube Kemenaker)

Dengan demikian, diharapkan suasana lebaran bagi para pekerja dapat terasa lebih nyaman dan tenteram dengan terselenggaranya pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X