KPK Lakukan Verifikasi Dugaan Gratifikasi Ganjar, Proses Pengumpulan Informasi Sedang Berlangsung

photo author
- Rabu, 6 Maret 2024 | 10:30 WIB
KPK Verifikasi Dugaan Gratifikasi Ganjar (dok kpk.go.id)
KPK Verifikasi Dugaan Gratifikasi Ganjar (dok kpk.go.id)

Bisnisbandung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan verifikasi terhadap dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Proses ini berdasarkan pengaduan yang diterima dari ndonesia Police Watch (IPW) dan KPK kini berfokus untuk memastikan keabsahan informasi yang diterima.

Sebagaimana dilaporkan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Ali Fikri pengaduan ini pertama kali diterima oleh bagian pengaduan masyarakat di KPK. 

Baca Juga: 7 Cara Untuk Melupakan Seseorang Menurut Psikolog: Nomor 3 Masih Sering Diabaikan

KPK sedang mengamati dengan cermat apakah syarat-syarat yang tercantum dalam laporan masyarakat tersebut sudah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dikutip dari youtube kompas, Ali Fikri menegaskan "Nanti dipastikan apakah syarat-syarat dari laporan masyarakat itu terpenuhi seperti mana ketentuan atau tidak".

"Berikutnya, nanti akan dilakukan termasuk pengumpulan data dan informasi lanjutan dengan koordinasi dan ada pelaporannya," tambahnya.

Hal tersebut Ali Fikri ungkapkan saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga: Stop Lakukan 4 Hal Ini, Niat Ngirit Malah Jadi Penyakit

Verifikasi ini melibatkan proses pengumpulan data dan informasi lebih lanjut.

KPK menjelaskan bahwa koordinasi aktif dengan pihak pelapor juga menjadi bagian integral dari langkah-langkah yang diambil.

Menurutnya proses verifikasi ini dilakukan sejalan dengan penanganan laporan masyarakat lainnya yang masuk ke KPK.

Hal ini menjadi bentuk komitmen KPK dalam menjalankan prosedur standar terkait pelaporan masyarakat.

Baca Juga: Intinya Jangan langsung Baper, Inilah Ciri-Ciri Pria yang Mendekati Wanita Tapi Bukan Naksir

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X