Jelang Pensiun Sebagai Presiden, Harta Kekayaan Jokowi Terpantau Naik: Dari Mana Sumbernya?

photo author
- Rabu, 28 Februari 2024 | 17:00 WIB
Sumber harta kekayaan Jokowi yang sebentar lagi pensiun sebagai Presiden RI (Sekretariat Presiden)
Sumber harta kekayaan Jokowi yang sebentar lagi pensiun sebagai Presiden RI (Sekretariat Presiden)

-          1 unit truk Isuzu tahun 2002

-          1 unit Nissan Grand Livina tahun 2010

-          1 unit Nissan Juke tahun 2012

-          1 unit motor Yamaha Vega tahun 2001

Baca Juga: Diluncurkan SpaceX, Inilah kelebihan Satelit Merah Putih 2 milik TelkomGroup

Jika ditotalkan, semua alat transportasi milik Jokowi bernilai sekitar Rp. 432 Juta.

Selain itu, orang nomor satu di Indonesia ini juga memiliki harta bergerak senilai Rp 356.950.000 dan uang tunai setara kas senilai Rp15.338.433.676.

Tanpa adanya hutang, sehingga total harta kekayaan Presiden RI Joko Widodo jelang pensiun mencapai Rp 82.369.583.676.

Baca Juga: Cyberbullying marak terjadi, Media turut andil mengatasi perilaku Bullying

Sumber Kekayaan Presiden Jokowi

Diketahui, mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini mulai bekerja di perusahaan kertas PT Kraft Aceh setelah lulus kuliah pada tahun 1985. Namun, Jokowi baru bekerja di perusahaan tersebut selama dua tahun.

Yang membuat tidak tertahankan, menurut Jokowi, adalah budaya kerja. Penugasan kerja dilakukan dengan gaya kasar yang tidak bisa lagi diterimanya.

"Suruh menyuruh berlangsung sangat otoriter, padahal kinerja telah berjalan cukup baik. Itu membuat saya kerasan," tutur Jokowi, sebagaimana dipaparkan Alberthiene Endah dalam Jokowi: Memimpin Kota, Menyentuh Jakarta (2012).

Baca Juga: Demi program makan siang gratis dari Prabowo-Gibran, Subsidi BBM akan dipangkas? Segini anggarannya

Pada akhirnya, Jokowi pulang kampung pada tahun 1987. Ia pun ingin berbisnis dengan tabungan gajinya. Pilihan kemudian jatuh pada industri kayu atau furniture.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X