Zulhas vs. Ahok, Perbandingan Kasus Penistaan Agama Menurut Rudi S Kamri

photo author
- Jumat, 22 Desember 2023 | 07:35 WIB
Rudi S Kamri seorang pengamat politik angakat bicara terkait kasus ini. (dok youtube kanal anak bangsa)
Rudi S Kamri seorang pengamat politik angakat bicara terkait kasus ini. (dok youtube kanal anak bangsa)

Bisnisbandung.com - Kontroversi mendalam menyelimuti sosok Zulhas, Ketua Umum partai amanat nasional dan Menteri Perdagangan Indonesia setelah video kontroversial beredar.

Ucapan yang mencampuradukkan agama dengan politik dalam video tersebut memicu kecaman luas dari berbagai pihak.

Video tersebut menunjukkan Zulhas melakukan pernyataan kontroversial terkait ibadah salat, dengan salat dijadikan candaan.

Baca Juga: Geger sekaligus heboh, Wapres Ma'ruf Amin usulkan Pulau Galang menjadi tempat pengungsian para pengungsi Rohingya

Pernyataan tersebut dianggap sebagai bentuk penistaan agama oleh banyak kalangan termasuk dari Rudi S Kamri seorang pengamat politik.

Dikutip dari youtube kanal anak bangsa, Rudi S Kamri seorang pengamat politik angakat bicara terkait kasus ini.

Rudi S Kamri mengatakan “Ini sangat memalukan untuk level ketua umum partai dan seorang menteri,”.

Rudi S Kamri menegaskan “Sudah pasti ini penistaan agama menurut saya, karena dia seoalah-olah mengesahkan candaan politik berbasis agama.

Baca Juga: Yang benar saja, Harga kopi diperkirakan makin mahal di masa depan, Ternyata ini penyebabnya

Menurut Rudi S Kamri tindakan Zulhas yang dianggap merendahkan nilai-nilai keagamaan dengan candaan politiknya mencoreng martabat seorang Ketua Umum partai dan Menteri.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait etika seorang pemimpin yang seharusnya memberikan contoh bagi masyarakat.

Rudi S Kamri mengatakan “Salah satu pemimpin MUI (Majelis Ulama Indonesia) memberikan kasus ini sebagai kategori penistaan agama oleh Zulhas,”.

Baca Juga: Tidak ada pengecualian hukum, Perhatian bagi warga mengawal Ambulance bisa kena tilang?

Meskipun begitu, respons MUI dinilai lembek dan terkesan memberi kesempatan pada Zulhas untuk memberikan klarifikasi tanpa tindakan tegas yang sesuai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X