Dugaan Penistaan Agama, MUI Tidak Ingin Ada Perbedaan Hukum Bagi Zulkifli Hasan

photo author
- Kamis, 21 Desember 2023 | 12:00 WIB
Abdulah Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM  (dok Instagram yusufmuhammad)
Abdulah Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM (dok Instagram yusufmuhammad)

Bisnisbandung.com - Abdulah Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM angkat bicara terkait candaan salat yang diungkapkan oleh Zulkifli Hasan dalam pidatonya.

Dikutip dari Instagram yusufmuhammad, Ikhsan Abdullah angkat bicara terkait kontroversi candaan salat yang menjadi sorotan.

Ikhsan memberikan klarifikasi bahwa MUI tidak akan tinggal diam mengenai hal ini.

Baca Juga: KPID Jabar dan Asosiasi Dorong Pemda untuk Menyelamatkan Lembaga Penyiaran

Dalam persidangan rapat pimpinan MUI yang akan datang, masalah ini akan dibahas secara mendalam.

Dengan lugas Ikhsan menyatakan, "Apabila ungkapannya itu ngarang berarti dia dengan sengaja membuat celotehan ucapan dan candaan yang menyerempet kepada hal-hal yang bersifat sakral, yaitu menyerempet tata cara salat yang sakral."

"Kalau itu benar ada sebuah cerita dan faktanya ada, dia harus membuktikan faktanya di mana terjadi, itu harus disajikan," tegasnya.

Baca Juga: Perayaan HUT Ke-128 di GBK: BRI Mengelola 5,5 Ton Sampah sebagai Wujud Kepedulian Lingkungan

Dalam penjelasannya Ikhsan menambahkan, "Kalau dia ngarang berarti ada tendensi melecehkan ibadah umat Islam yang penting, yaitu salat, sebagai bahan candaan."

Ikhsan menekankan bahwa candaan terkait salat sangat disayangkan, terutama karena ucapan 'Amin' dalam salat tidak memiliki kaitan dengan pilpres atau calon tertentu.

"Sangat disayangkan sekali pejabat semacam ini kalau memang benar, tentu dia harus melakukan pernyataan dengan meminta maaf," ucapnya.

Baca Juga: Membangkitkan Kembali Kesehatan Intim Anda dengan Pengobatan Alat Vital Balikpapan Kang Topik

Lebih lanjut, Ikhsan menyuarakan keadilan hukum.

Ia tidak ingin ada perbedaan perlakuan hukum, merujuk pada kasus komedian Aulia Rahman yang ditangkap polisi karena nyerempet-nyerempet nabi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X