Bisnisbandung.com - Seperti menjadi tradisi dimana kelompok maupun warga mengawal Ambulance sebagai tanda urgensi saat mengemudi.
Namun, tindakan mengawal Ambulance ini ternyata dianggap pelanggaran dan bisa dikenakan tilang jika dilakukan.
Beberapa waktu lalu, ramai video beredar di internet soal perdebatan kasus pengendara motor mengawal Ambulance dalam situasi darurat justru kena tilang.
Baca Juga: Membuat Album Kenangan Tahun Ini: Ide Kreatif untuk Merayakan Momen
Kebanyakan warganet membela pengendara motor tersebut karena hal ini dianggap wajar dalam situasi genting.
Akan tetapi segelintir lainnya juga berpendapat bahwa kalau aturan tetaplah aturan yang harus dipatuhi.
Pernyataan ini langsung disampaikan dari Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dalam sebuah video pernyataan perdebatan.
Baca Juga: Dugaan Penistaan Agama, MUI Tidak Ingin Ada Perbedaan Hukum Bagi Zulkifli Hasan
"Saya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada anggota saya yang melakukan penindakan terhadap motor yang dilengkapi rotator dan sirine kemudian mengawal Ambulance,"kata Ojo Ruslani Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Kamis (14/12/2023)
"Tindakan itu perlu dilakukan karena kita tahu tidak ada kewenangan untuk motor, seperti masyarakat biasa mengawal Ambulance,"tambahnya.
Aturan soal kawal mengawal diatur berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Belajar Mengelola Keuangan di Akhir Tahun
Mengatur soal tugas, tanggung jawab, kewajiban, serta kewenangan, Kepolisian, dan hanya Kepolisian sebagai badan yang sah untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban (isi UU No. 22 Tahun 2002).
Sementara itu aturan lain juga dijelaskan melalui pasal 134 dan 135 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Ungkap Strategi Jitu Potensi Menangkan Prabowo di Jawa Barat
Ketua FUIB Rahmat Himran Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri 'Skandal Candaan Agama'
Candaan Zulhas Soal Salat Mendapat kritikan dari Wapres Ma'ruf Amin
Dugaan Penistaan Agama, MUI Tidak Ingin Ada Perbedaan Hukum Bagi Zulkifli Hasan
Negeri Ini di Ambang Kehancuran, Apakah Ada Harapan? ungkap Ketua BEM UI Melki Sedek Huang
Pentingnya Kebebasan Pers dalam Konteks Politik