Tidak ada pengecualian hukum, Perhatian bagi warga mengawal Ambulance bisa kena tilang?

photo author
- Kamis, 21 Desember 2023 | 19:15 WIB
Peraturan tilang akan segera diberlakukan bagi warga mengawal Ambulance (instagram ussfeeds)
Peraturan tilang akan segera diberlakukan bagi warga mengawal Ambulance (instagram ussfeeds)

Mengatur soal kriteria kendaraan yang mendapatkan pengawalan serta pihak Kepolisian yang berkewajiban mengawal dengan menggunakan sirine.

Baca Juga: Candaan Zulhas Soal Salat Mendapat kritikan dari Wapres Ma'ruf Amin

Selain Ambulance, beberapa kendaraan yang berhak mendapat pengawalan seperti pemadam kebakaran, pejabat negara, hingga pimpinan negara.

Sebagai pengendara jika melihat Ambulance terjebak dalam kemacetan, tindakan yang harus dilakukan yaitu cukup minggir dan kasih ruang untuk jalan.

Karena ternyata terutama Ambulance, ada beberapa hak khusus yang memang cuma dimiliki di situasi darurat ketika macet berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Ketua FUIB Rahmat Himran Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri 'Skandal Candaan Agama'

Isi UU No. 22 Tahun 2009 tentang hak Ambulance bisa menerobos lampu merah, melawan arah, melintasi jalur busway dan melaju di bahu jalan.

Hak khusus dari Ambulance tersebut dengan syarat harus ada pemberitahuan kepada pihak Kepolisian dan pengawalan.

Di Indonesia sendiri, kenyataannya jarang ada kasus dimana pengendara motor sipil sedang bantu kondisi darurat kena tilang polisi.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ungkap Strategi Jitu Potensi Menangkan Prabowo di Jawa Barat

Karenanya beberapa waktu lalu sempat terjadi tragedi pengawalan terhadap Ambulance tetapi terkena tilang.

Semisal penertiban mengenai hal ini bakal mulai diberlakukan dan diperlukan kerja sama antara pihak Kepolisian dan seluruh warga.

Sebab, warga membutuhkan edukasi lebih lanjut terkait situasi darurat dan pihak Kepolisian perlu mengapresiasi niat baik dengan pengarahan yang jelas.

Baca Juga: Menjelang Debat Cawapres, Tom Lembong Puji Kecerdasan dan Kecerdikan Cak Imin

Boleh-boleh saja mengawal Ambulance tetapi dengan catatan pengendara tidak boleh menggunakan rotator bahkan sirine.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendyka Cahya Putra Pratama

Sumber: Instagram @ussfeeds

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X