Selanjutnya, pada pasal 12 ayat 1 huruf c, tercatat Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib sediakan tempat sampah yang tertutup dalam kendaraan bermotor.
Baca Juga: 5 Tips Membuat Ruang Makan di Rumah Jadi Serasa Seperti Restoran Mewah
Bagus sampaikan, bila ada warga Kota Bandung yang ingin memberikan laporan perlakuan membuang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau membuang benda yang berbau menyengat sampai mengusik masyarakat, dapat selekasnya kontak kontak berikut ini: 0813-9488-8874.
"Masukkan bukti berbentuk video atau foto yang jelas agar lebih mudah buat kami telusuri bersama kepolisian," katanya.***
Artikel Terkait
Diduga Berbuat Asusila, UIN Lampung Nonaktifkan Dosen dan Berhentikan Mahasiswi
Kemenag Luncurkan Program Pesantren, Apa Tujuannya?
UMP 2024 Bakal Naik? Kemnaker Beri Bocoran
Ditemukan Cek Rp 2 Triliun saat KPK Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo
Cek Tanggalnya, Polda Metro Jaya Akan Berlakukan Lagi Tilang Uji Emisi
Tiket Kereta Cepat Whoosh Sekarang Bisa Dipesan, Cek Harga dan Jadwalnya