Aksi Tegas, Satpol PP Kota Bandung Berantas Pelaku Buang Sampah Sembarangan

photo author
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung makin serius saat tindak lanjuti masalah sampah (dok  jabarprov.go.id)
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung makin serius saat tindak lanjuti masalah sampah (dok jabarprov.go.id)

Selanjutnya, pada pasal 12 ayat 1 huruf c, tercatat Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib sediakan tempat sampah yang tertutup dalam kendaraan bermotor.

Baca Juga: 5 Tips Membuat Ruang Makan di Rumah Jadi Serasa Seperti Restoran Mewah

Bagus sampaikan, bila ada warga Kota Bandung yang ingin memberikan laporan perlakuan membuang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau membuang benda yang berbau menyengat sampai mengusik masyarakat, dapat selekasnya kontak kontak berikut ini: 0813-9488-8874.

"Masukkan bukti berbentuk video atau foto yang jelas agar lebih mudah buat kami telusuri bersama kepolisian," katanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X