Aksi Tegas, Satpol PP Kota Bandung Berantas Pelaku Buang Sampah Sembarangan

photo author
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung makin serius saat tindak lanjuti masalah sampah (dok  jabarprov.go.id)
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung makin serius saat tindak lanjuti masalah sampah (dok jabarprov.go.id)

Bisnisbandung.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung makin serius saat tindak lanjuti masalah sampah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung rutin berpatroli untuk menangani beberapa pelanggar yang melakukan aksi membuang sampah sembarangan.

Satpol PP berpatroli di beberapa daerah yaitu TPS Pasar Sederhana, TPS Jalan Pasteur, TPS Pasar Andir dan Jalan Braga. Hasilnya ditemukan pelanggaran berbentuk pembuangan sampah sembarangan di lokasi Jalan Braga.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada menjelaskan, pelaku adalah pegawai Rumah Makan Warung C-Mar.

Baca Juga: Mengenal Justitia Avilia Veda, Pendamping Korban Kekerasan Seksual Berbasis Teknologi

"Lantas kami amankan Kartu identitas pemilik RM Warung C-Mar dan dilaksanakan pemanggilan pada Pemilik RM Warung C-Mar pada Senin 16 Oktober," ucapnya.

Menurut dia, beberapa pelaku pembuangan sampah sembarangan ini sudah menyalahi Perda nomor 9 tahun 2019 mengenai tibumtranlinmas dan Perda nomor 9 tahun 2018 mengenai pengelolaan sampah dan bisa diberi ancaman tipiring usai jalani persidangan.

Mujahid menyebutkan, Satpol PP akan bawa beberapa pelaku pembuangan sampah sembarangan yang sudah dilakukan di daerah Coblong dan Kiaracondong ke pengadilan untuk jalani persidangan.

Baca Juga: Terlihat simpel dan fashionable, Khusus hijabers wajib punya 5 model atasan ini

Dia menghimbau ke masyarakat supaya bisa mengelola sampahnya secara bijaksana dan tidak bertindak membuang sampah sembarangan yang bisa bikin rugi orang lain.

"Di masa darurat sampah ini, masyarakat didorong untuk bersama bisa mengelola sampah secara bijaksana dan tidak lakukan beberapa hal yang bisa merugikan seperti buang sampah sembarangan baik di jalan atau pemukiman," katanya.

Awalnya, Kepala Sektor Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Bagus Wahyudiono mengatakan, ada dua perda yang terkait dengan pengatasan sampah di Kota Bandung.

Baca Juga: Gak perlu high heels, Bongkar 5 trik memakai sepatu agar terlihat tinggi untuk tubuh pendek

Pertama, Perda nomor 9 tahun 2019 mengenai tibumtranlinmas. Kedua, Perda nomor 9 tahun 2018 mengenai pengendalian sampah.

Bagus menerangkan, salah satu pasal dalam Perda nomor sembilan tahun 2019 mengenai tibumtranlinmas, yaitu pasal 11 ayat 2 yang berbunyi Tiap pemakai kendaraan motor dilarang buang sampah selain di lokasi yang sudah ditentukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X